KPU Kendal Gelar Gathering dan Sosialisasi Bersama Media
![]() |
Usai acara, Komisioner KPU Kendal Foto bersama Wartawan PWI. |
Laporan : A. Khozin
KENDAL | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Media Gathering dan Sosialisasi tahapan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024, Sabtu (16/12/2023).
Acara yang digelar di salah satu hotel dijalan Soekarno-Hatta tersebut dihadiri oleh Kadiskominfo Kendal, Komisioner KPU Kendal, PPK se-Kabupaten Kendal serta awak media yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kendal.
Maksud dan tujuan kegiatan dengan mengundang awak media ini, KPU berharap agar informasi tentang tahapan pemilu 2024 ini akan sampai kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menyampaikan tentang sudah selesainya dropping Logistik dari pusat pada tahap pertama.
“Alhamdulillah untuk tahap pertama sudah kita terima logistiknya, berupa kotak suara, bilik suara, alat coblos dan perlengkapan-perlengkapan lainnya,” terang Khasanudin.
“KPU Kendal masih menunggu pengiriman untuk tahap selanjutnya, kalau sesuai jadwal maka pada tanggal 22 Desember 2023 kotak suara akan datang,” imbuhnya.
Selanjutnya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kendal Didin Riswanto dalam pemaparanya menyampaikan Bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 2024.
“Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2022 sampai dengan 10 Pebruari 2024,” terang Didin yang juga wartawan.
Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan.
Menurut Didin, pada Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dengan tegas menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksanaan kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini diantaranya :
– Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila
– Tidak menghina individu atau kelompok
– Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye
– Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye
Selain larangan-larangan di atas, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu.
“Pasal 76 melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Didin.(*)
Tinggalkan Balasan