HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BNNP Jateng Amankan Ratusan Gram Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

 

BNNP Jateng saat menunjukkan barang bukti narkotika. (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG | HARIAN7.COM – BNNP Jateng berhasil menangkap pelaku DAB dalam kasus peredaran narkotika yang di distribusikan di Kota Semarang lewat jasa ekspedisi. 

Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut berawal mendapatkan informasi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jateng dan DIY adanya paket tujuan ke Kota Semarang yang diduga berisi Narkotika melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Ny Titik Kirnaningsih : Berikan Apresiasi Kepada OPD Yang Telah Mendukung Program PKK

“Petugas langsung datang kerumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 319,75 gram seberat 11,20 gram dan tembakau gorila seberat 2,90 gram,” ujarnya kepada wartawan, di salah satu kafe di Semarang, Rabu (27/12/2023). 

Menurutnya, Tim gabungan berusaha menangkap pelaku DAB namun langsung buru-buru masuk ke rumah dan mengunci pintu dari dalam. 

Baca Juga:  Duh! Diduga Depresi, Seorang Pemuda Mengamuk dan Merusak Rumah

“Setelah itu didampingi sekretaris RT baru bisa masuk kedalam rumah setelah melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak 2 kali. 

“Pelaku DAB ini berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di belakang halaman rumah namun dapat digagalkan,” jelasnya. 

Agus menambahkan, Dari pengakuan pelaku ini paket ganja yang diterima tersebut dikirim dari pelaku lain berinisial Y dan tembakau gorila milik R yang keduanya kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) BNNP Jateng,

Baca Juga:  Saling Bersalaman Mewarnai Acara Halal Bihalal di Polsek Kandangan

“Atas perbuatannya pelaku DAB di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahub 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau hukuman mati,” tuturnya. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!