Polres Ngawi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Mesin Dinamo Sumur dan Sepeda Motor di Area Persawahan
NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin sibel sumur dan sepeda motor yang telah meresahkan para petani. RA (23) dan HS (35) ditangkap berdasarkan laporan kehilangan mesin dinamo dan sepeda motor yang terjadi saat para petani sedang berladang.*
Dalam aksinya, kedua tersangka sering menargetkan petani yang memarkirkan motor di area persawahan saat ditinggal berladang pada malam hari.
Kapolres Ngawi, AKBP Argo Argowiyono, menyampaikan bahwa para pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara berkeliling pada malam hari untuk mencari target barang, khususnya kabel tembaga dinamo dan sepeda motor.
“Para pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di lebih dari 100 tempat kejadian perkara (TKP) selama lebih dari satu tahun. Pencurian barang melibatkan dinamo, mesin sibel sumur, dan sepeda motor,”kata Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/11/2023).
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku mengaku menjual hasil curian kepada pengepul dengan harga yang relatif murah. Akibat perbuatannya, pelaku merugikan para petani yang menjadi korban.
“Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci pass, 3 unit sepeda motor milik petani, STNK, dan BPKB,”ungkapnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.(Ril)
Tinggalkan Balasan