Perkara Bakti Kominfo, Pelaku Penerimaan Uang Rp40 Miliar Ditingkatkan Statusnya Setelah Pemeriksaan di Kejagung
JAKARTA | HARIAN7.COM – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (03/11/2023), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti. Akibatnya, status saksi AQ ditingkatkan menjadi tersangka,”katanya.
Katut menjelaskan, kasus ini singkatnya bermula pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, di mana Tersangka AQ diduga menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
“Tersangka AQ akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 03 November 2023 hingga 22 November 2023,”jelasnya.
Pasal yang dikenakan terhadap Tersangka AQ meliputi Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yuan/SP)
Tinggalkan Balasan