HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPRD Kabupaten Magelang Gelar Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah, Heri Suyitno: Diharapkan warga masyarakat paham tentang tugas pokok dan fungsi anggota DPRD

Paparkan Materi: Heri Suyitno, anggota DPRD Kabupaten Magelang ketika memberikan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi anggota DPRD. 

MAGELANG | HARIAN7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menggelar acara Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah pada, Minggu (5/11/2023). Bertempat di Sentra Tanaman Hias Dusun Bojong, Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang dengan mengambil Tema: “Publikasi dan Dokumentasi Kegiatan DPRD Kabupaten Magelang Tahun 2023”.

Hadir dalam kesempatan ini, Agung Purwadi, S.Sos, M.Si dari Sektretariat DPRD Kabupaten Magelang, Heri Suyitno anggota DPRD Kabupaten Magelang dari Komisi 4, Kepala Desa Giyanti Heru Kurniawan, Panwascam Kecamatan Candimulyo beserta Babhinsa Koramil 11/Candimulyo, Babhinkamtibmas Polsek Candimulyo dan 100 orang peserta. 

Baca Juga:  Kembali Memanas, Nasabah vs Adira, Yakub : Berdasar SP2HP Dari Polres Salatiga Tuduhan ke Klien Kami Tidak Terbukti, Maka Kami Laporkan Balik

Agung Purwadi selaku Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Magelang mengatakan, Jika dalam kegiatan ini untuk memberikan pemahaman akan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD khususnya di Kabupaten Magelang.

“Yang pertama para wakil rakyat ini punya fungsi Legislasi yaitu untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Magelang bersama Bupati,” ucapnya.

Selanjutnya anggota DPRD punya fungsi Budgeting atau Anggaran, Yaitu membahas anggaran untuk memberikan pembiayaan berbagai kebutuhan yang diampu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

“Tugas pokok lain adalah fungsi Pengawasan,yaitu pengawasan dalam pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan lain yang telah ditetapkan,” tandasnya. 

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam Banjir, Polsek Mantingan Koordinasi Dengan Instansi BBWS Bengawan Solo

Selain itu setiap anggota DPRD mempunyai fungsi yang melekat yaitu untuk menyerap aspirasi masyarakat. 

“Dan inilah salah satu hak dari bapak ibu untuk menyampaikan aspirasinya terhadap anggota DPRD. Selanjutnya aspirasi yang disampaikan akan di bahas oleh anggota DPRD untuk diperjuangkan,” jelas Agung. 

Sementara Heri Suyitno anggota DPRD Kabupaten Magelang komisi 4 menandaskan bahwa tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Magelang, seperti tadi telah disampaikan oleh Sekretariat Dewan yaitu tentang Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan.

“Adapun penjabarannya, ketika bapak ibu menyampaikan harapannya yang disampaikan kepada kami semua yang ada di DPRD kabupaten Magelang, selanjutnya kami akan membahasnya dan merumuskan hingga memutuskanya,” ucap Heri Suyitno anggota DPRD dari Fraksi PDI P ini. 

Baca Juga:  Hebat! Kegigihan dan Kerja Keras Semua Stakeholder, Hantarkan Posyandu Melati Dusun Senggrong Raih Juara 1 Lomba Kader Posyandu Berprestasi 2024 se-Kab. Semarang

Sementara menyinggung masalah pembuatan Rancangan Peraturan Daerah. Heri menegaskan, setelah dimulai proses penyusunan hal itu selanjutnya untuk dibahas bersama Bupati.

“Tentang anggaran, Hal ini juga akan di diskusikan dan dilihat apakah yang diajukan tersebut memang sangat perlu ditindak lanjuti atau tidak,” tuturnya. 

Yang terakhir ada fungsi atau pertanggungjawaban terkait tugas pokok dan pengawasan Pelaksanaan Perda dan kinerja Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. 

“Dalam pelaksanaan tersebut, DPRD akan mengawasi kinerja Bupati dan SKPD terkait apakah sudah benar benar sesuai Perda apa belum dalam melaksanakan tugasnya,” tutup Heri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!