Aniaya Teman di Purbalingga, Pria Berinisial WS Diamankan Polisi
Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polsek Bobotsari Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berusia 34 tahun, WS, warga Desa Tlahab Kidul, atas kasus penganiayaan terhadap temannya.
Peristiwa ini terjadi pada 10 Oktober 2023 di salah satu gudang rice mill wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, AR (31), warga Desa Tlahab Lor. Kejadian ini bermula saat pelaku bergabung dalam pesta miras bersama korban dan teman-temannya di rice mill tersebut.
Pemukulan terjadi setelah pelaku teringat bahwa korban pernah membuatnya sakit hati dengan melanggar janji tentang blokir nomor telepon.
“Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala, dan dada korban,” ungkap Wakapolres.
Akibat pemukulan tersebut, lanjut Wakapolres, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar pada mata kanan, keluarnya darah dari hidung kanan, serta sakit dan kepala pusing.
“Setelah laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 Oktober 2023,”jelasnya.
Barang bukti berupa satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan “FERRARI” dengan bercak darah turut diamankan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan