HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gerebeg Balapan Liar, Satlantas Polres Semarang Sita 75 Motor

Satlantas Polres Semarang saat menunjukkan barang bukti knalpot brong, di kantor Satlantas Polres Semarang, Selasa (24/10/2023). (Foto : Andi Saputra/harian7.com).

UNGARAN | HARIAN7.COM – Satlantas Polres Semarang berhasil menggerebeg 95 orang pelaku pengendara dan menyita 75 kendaraan bermotor yang hendak akan melakukan aksi balapan liar di Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang. 

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan mengatakan, Berawal dari laporan masyarakat disekitar yang mengadu dan selanjutnya personil lantas bergerak cepat untuk menindak dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari seperti kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) karena adanya balapan liar. 

“Selain itu kita juga mendapatkan 11 kendaraan roda dua tidak sesuai spek mulai dari spion, totok motor, lampu dan sebagainya juga ada 7 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Dua item ini yang betul-betul diperhatikan karena yang sering terjadi lakalantas,” ujarnya kepada wartawan, saat menggelar kasus balapan liar, di Kantor Satlantas Polres Semarang, Selasa (24/10/2023). 

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Solo, Truk Fuso Rem Blong Satu Tewas

Menurutnya, Aksi balapan liar yang melakukan ini rata-rata adalah pelajar dan beberapa pemain lama ada tetapi tidak semuanya jumlahnya sekitar 5%-7% yang kendaraannya sudah diambil lalu dilakukan hal yang sama lagi. 

“Nanti apabila akan mengambil kendaraan ini harus mengembalikan dalam bentuk semula beserta dengan surat-surat komplet dan apabila nanti akan mengambil tanpa adanya menunjukkan surat-surat serta mengembalikan kebentuk semula dengan terpaksa belum bisa menyerahkannya,” jelasnya. 

Baca Juga:  Diduga Sopir Kurang Konsentrasi, Mobil Zebra Tabrak Rumah Makan, Satu Tewas Dilokasi

Kasatlantas menuturkan, Dari barang bukti yang diamankan sampai saat ini belum adanya temuan dari curanmor dan sampai saat ini belum adanya laporan terkait itu namun kedepan bisa saja ada karena pemilik kendaraan tersebut membawa surat-suratnya asli. 

“Nanti juga kita akan sesuaikan dengan data regiden di samsat mungkin ada salah satu kendaraan diblokir pidana atau diblokir kejahatan dan untuk lokasi balapan liar ini sendiri hanya satu lokasi yaitu di Jalan Diponegoro mulai dari Undaris sampai dengan RSUD Ungaran,” ujarnya. 

Kasatlantas menambahkan, Hampir setiap hari jalan untuk mengedukasi kepada pelajar dari Kapolres sendiri juga ada kegiatan inovasi bersama Forkopimda setiap hari Senin melakukan upacara pengibaran bendera-bendera di setiap sekolah dan seluruh Forkopimda juga ikut serta himbauan kepada pelajar terkait bahaya akibat dari balapan liar maupun pelanggaran lalulintas lainnya. 

Baca Juga:  KAI Daop 4 Hadirkan Program Mengajar di SMK Negeri 7 Semarang

“Kita juga akan melakukan efek jera seperti ini kendaraan yang diamankan yang pastinya tidak bisa diambil sebelum kendaraan dibalikkin kebentuk semula selanjutnya bagi masyarakat atau pelajar yang belum cukup umur mengambil kendaraan wajib didampingi orang tua dan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya kembali,” pungkasnya.

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Sodiq 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!