HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kecelakaan di Tol Exit Bawen, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka

 

Polres Semarang saat gelar perkara kejadian kecelakaan di exit tol Bawen, di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023). (Foto : Andi Saputra/harian7.com). 

UNGARAN |HARIAN7.COM – Polres Semarang berhasil menetapkan pengemudi sopir truk sebagai tersangka dalam kejadian yang mengakibatkan 3 korban jiwa meninggal dunia saat kejadian kecelakaan beruntun di simpang exit tol Bawen yang terjadi, Sabtu (23/9/2023). 

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, Bahwa pengemudi truk tronton dengan Nopol AD 8911 IA berinisial AR (44) warga Kabupaten Pacitan Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP kernet truk, saksi ahli dari pihak Dishub Kabupaten Semarang dan pihak agen tunggal pemegang merk Astra Semarang dengan dilengkapi barang bukti,”ujarnya, kepada wartawan, Senin (25/9/2023). 

Baca Juga:  Berantas Peredaran Narkotika, Polres Bireun Bekuk Dua Tersangka dan Sita 28 Kg Sabu Serta 500p Butir Ekstasi

Menurutnya, Keterangan perihal temuan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap truk bahwa diketahui truk tersebut sudah dimodifikasi sedemikian hingga. 

Kapolres menambahkan, Dari pemeriksaan bersama saksi ahli terhadap kendaraan truk mendapat temuan bahwa kendaraan truk sudah dimodifikasi pada beberapa komponen dimana truk sebenarnya merupakan jenis truk box bukan truk tronton seperti yang ada saat ini serta uji KIR berkala truk ini sudah kadaluwarsa sejak tahun 2015.

“Kepada pengemudi truk yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan disangkakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara dan atau denda Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah),”jelasnya.

Baca Juga:  Kompol Harry Sutadi Duduki Jabatan Kabag Ops Polres Brebes

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan menuturkan, Melalui layar monitor perihal kronologi yang terjadi dimana pengemudi truk sebelum kejadian sempat mendahului kendaraan bis yang ada didepannya. 

“Dari hasil olah TKP dan keterangan pengemudi truk didapat keterangan bahwa, sebelum lokasi kejadian tepatnya di depan pintu Indomart pengemudi truk sempat mendahului Bis yang ada didepannya dengan posisi persneling 4,” ujarnya. 

Menurutnya, Sesampainya di turunan sebelum simpang Exit tol Bawen, pengemudi truk mencoba memindah persneling ke persneling 2. Namun karena tidak bisa dipindahkan dan terdapat kendaraan kendaraan lain didepan yang menunggu lampu Trafiic Light sedang menyala merah. 

Baca Juga:  Tercium Aroma Calo Lelang Proyek di Kota Depok, Pejabat ULP Seolah Tutup Mata

“Maka pengemudi mencoba mengerem kendaraannya namun tidak berfungsi secara normal selanjutnya menabrak 6 unit kendaraan roda 4 dan 9 Unit kendaraan roda 2 yang berada di depannya,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dishub Kab. Semarang, Tri Martono menyatakan, bahwa fungsi rem tidak berfungsi sama sekali. 

“Kami sampaikan bahwa saat pemeriksaan kondisi truk diketahui bahwa oli rem sudah habis, serta tabung angin yang menghubungkan ke selang rem angin juga dalam keadaan kosong,” pungkasnya. 

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Muhamad Nuraeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!