HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kasus Pengeroyokan Maut di Blotongan Salatiga Terungkap, Empat Pelaku Dibekuk

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Salatiga menangkap pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Fatmawati Blotongan  Kecamatan Sidorejo pada Minggu, (20/08/2023) bulan lalu sekitar pukul 03.50 WIB. Pelaku ditangkap pada hari  Senin (4/9/2023).

Dalam peristiwa itu tiga orang menjadi korban dan satu diantaranya meninggal di RSUD Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani mengatakan, empat pelaku kekerasan yang ditangkap yakni MS (18) warga  Perum Candirejo Kecamatan Tuntang, MIW  (17) warga Sawahan Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, AD (17) warga Sraten Kecamatan Tuntang dan Z (16) warga Bergas Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Selama Operasi OKLLC 2024, Satlantas Polres Salatiga Tindak 1.124 Pelanggar

“Dari keempat pelaku ini tiga diantaranya masih dibawah anak di bawah umur sehingga untuk proses penyidikannya ditangani oleh Unit PPA. Saat ini para pelaku sudah ditahan,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengakui perbuatannya.”Sedangkan untuk pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut tetap kami lakukan pengejaran,”tandas AKP Arifin.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, saat dihubungi harian7.com melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres telah berhasil menangkap pelaku pengroyokan yang terjadi di jalan Fatmawati Blotongan.

Baca Juga:  Ganjar Dorong Pengembangan Kampung Wisata Batik Kauman Solo Agar Semakin Jaya

“Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyidikan di kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertangung jawabkan perbuatan pidananya,” tandas Itu Henri.

Iptu Henri menegaskan bahwa keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Antisipasi Kebakaran, Rutan Banyumas Gelar Bimtek Pemanfaatan Kelistrikan

Diberitakan sebelumnya, Netizen di Salatiga sempat dikejutkan dengan unggahan yang beredar di media sosial. Dalam unggahan itu disebutkan telah terjadi pengeroyokan terhadap tiga orang.

Adapun tiga orang tersebut yakni SAB (19) warga Cabean Mangunsari, MR (17) dan BK (17) warga Kenteng Tegalrejo Salatiga.

Mengetahui postingan tersebut, Jajaran Satreskrim bersama Sat Lantas Polres Salatiga langsung gerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan…Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!