HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Warga Bawen khawatir, UGR Lahan Terdampak Tol Yogja-Bawen Miliknya Terancam Tak Dibayar

 

Leter C nomor 1239 a.n. Sadji. Foto Shodiq|Harian7.com

Penulis : Shodiq|Editor: Bang Noer


UNGARAN|HARIAN7.COM –  Situasi tidak mengenakkan dialami Sadji(90),  warga Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Pasalnya,  lahan miliknya seluas 1,045 m2  yang terdampak Pembangunan Tol Yogjakarta-Bawen yang sudah memasuki tahap akhir, yakni menunggu pencairan pembayaran UGR “dijegal” oleh oknum Ketua RT. 

Dikatakan Sadji (90) melalui putranya, Puji Riyadi(60), hal tersebut diketahui saat ia memenuhi undangan P2T untuk pencairan pembayaran UGR. Menurut informasi yang diperoleh Puji dari P2T, ada surat ke BPN Kab. Semarang dari oknum tokoh masyarakat yang mengklaim tanah tersebut milik orang tuanya. Sehingga pihak Panitia Pembebasan Tanah (P2T) tidak berani membayarkan Uang Ganti Kerugian(UGR).Selain itu, alas hak leter C sebagai syarat pembayaran UGR belum dilegalisir Lurah Bawen.

Baca Juga:  Polres Magelang Bersama Kodim 0705/Magelang Bagikan Masker Untuk Pedagang dan Pengunjung Pasar Borobudur

” Dari tahapan – tahapan awal pengadaan tanah untuk tol mulai Konsultasi publik/sosialisasi hingga   pembayaran uang ganti kerugian, semua undangan atas nama Bapak saya(Sadji). Tapi saat tahap akhir yakni pencairan pembayaran UGR, bapak tidak mendapatkan undangan. Padahal nama bapak tercantum dalam daftar undangan,” ucapnya kepada awak media, Selasa(15/08/2023).

Walaupun tidak mendapatkan undangan fisik, Sadji diwakili putra – putranya tetap hadir di lokasi pembayaran Uang Ganti Kerugian(UGR) yang bertempat  di Balai Desa Kandangan, pada 31 Juli dan 1 Agustus 2023.

” Bapak tidak mendapatkan undangan fisik, tapi saya beserta adik – adik saya tetap hadir dan kami juga mengisi daftar hadir. Kejanggalan muncul ketika mau pencairan. Saya menghadap pak Bowo, oleh pak Bowo di sarankan untuk minta legalisir leter C ke Pak Lurah Bawen,” tuturnya. 

Baca Juga:  Kapolresta Magelang Berjalan Kaki Sejauh 10 Km Untuk Menyambut Para Biksu Yang Melakukan Bhante Thudong

“Kemudian saya nemui pak lurah minta legalisir. Tapi pak lurah menjawab tidak berani, karena takut dikomplain Heru,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Puji mengatakan, bukti alas hak petok D dan leter C nomor 1239 atas nama Sadji. Saksi – saksi juga menyatakan tanah tersebut perolehan haknya dari jual beli. 

” Anak – anak pemilik lama menyatakan kalau tanah tersebut milik bapaknya yang sudah dijual ke Bapak saya,”jelasnya.

Lurah Bawen, Tri Harjanto baju hitam diapit kedua anak Sadji, Puji Riyadi dan Slamet foto bersama setelah bersama-sama melihat leter C a. n. Sadji. 

Sementara, Lurah Bawen Tri  Harjanto membenarkan jika dirinya menolak melegalisir leter C. Dia berdalih ada instruksi dari  Badan Pertanahan Nasional Kab. Semarang selaku Tim  Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Yogjakarta – Bawen. 

Baca Juga:  Albani Idris Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPD Partai Perubahan Cilacap

” Pak Bowo bilang:  “hati – hati melegalisir leter C 1239 dengan NIS 78 karena ada surat masuk dari warga ke BPN. Diduga alas hak yang dilampirkan tidak benar”. Saya hanya mengikuti instruksi dari BPN, bukan karena kemauan saya pribadi Saya juga tidak mau disalahkan nantinya,” ucapnya. 

” Status berkas NIS 78 sekarang sedang dalam pembahasan oleh tim P2T. Jadi untuk sementara terkait legalisir leter C. 1239 tersebut saya masih menunggu hasil keputusan rapat Tim P2T, “pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!