HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tanggapi Kabar Miring Terkait Perizinan Flora Wisata Banyukuning, Ini Penjelasan Kades

Kepala Desa Banyukuning, Setyo Utomo saat ditemui harian7.com.(Foto: Andi Saputra/harian7.com)

Laporan: Andi Saputra

UNGARAN | HARIAN7.COM – Kesejukan udara di Kecamatan Bandungan menjadi keunggulan untuk menarik wisatawan. Letaknya yang berada di kaki Gunung Ungaran membuat kawasan ini menjadi tujuan wisata andalan Kabupaten Semarang.

Tak heran, jika terus bermunculan tempat wisata dengan konsep alam. 

Salah satunya Flora Wisata Banyukuning yang terletak di Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dibalik kemegahanya tempat wisata tersebut saat ini, banyak pihak menyebut jika proses perizinannya belum lengkap dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

“Itu kami meragukan proses izinnya mas. Mengingat tanah itu tanah bengkok. Tapi ya tidak tahu proses saat ini. Yang jelas kami terus mencari informasi,”terang sejumlah masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Karangkemiri Cilacap Kini Miliki Kampung KB dan Desa Bersinar Terang

Terpisah, menanggapi itu, Kepala Desa Banyukuning, Setyo Utomo saat ditemui harian7.com, Kamis (10/8/2023) mengatakan jika izinya sudah lengkap dan dilalui sesuai aturan berlaku. Ia mengakui memang benar Flora Wisata Banyukuning itu berdiri di atas tanah bengkok dan untuk proses payung hukum/legalitasnya (Perizinan – red) telah dilakukan musawarah desa.

“Musyawarah desa telah dilakukan sebanyak tiga kali,”katanya.

Setyo mengatakan, tahapan yang dilakukan yakni pertama dilaksanakan musdes perencanaan dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

“Diawal ada penawaran dari pihak owner bahwa Banyukuning adalah tempat wisata celosia yang kedua. Musdes penetapan lokasi yang tentunya itu dibahas ada BPD, tokoh masyarakat serta perangkat yang ada dan dasarnya adalah musyawarah desa,”ungkap Setyo.

Menurut Setyo, terkait ijin pendirian wisata Banyukuning tersebut ada ijin resmi dasarnya adalah dari musyawarah desa. Karena ketika di iyakan saat musdes, maka akan menyusun proposal ke pemerintah daerah. 

Baca Juga:  Kapolres Purbalingga Jelaskan Hasil Olah TKP Kecelakaan Mobil Dinas Satlantas dengan Sepeda Motor

“Termasuk kami melakukan paparan dari tujuh dinas dan kami juga melakukan paparan di dinas Pekerjaan Umum (PU) waktu itu dan terkait bentuk perijinannya sendiri adalah wisata, wisata untuk kebudayaan dan kalau dulu ada edukasi serta ada lahan pertanian,” ujarnya dengan gamblang.

Setyo menuturkan, Untuk pembagian pengelolaan wisata Banyukuning sendiri dengan pemerintah desa itu bertahap yang tahap pertama lima tahun pertama itu 20% untuk desa dan 80% bagi pengembang, kedua 30%-70%, ketiga 40% – 60% dan yang keempat adalah 50% – 50% selanjutnya di akhir perjanjian semua aset diserahkan kepada pemerintah desa. 

Setyo menambahkan, untuk pajak yang disumbangkan dari tempat wisata Banyukuning dan pendapatan asli daerah Kabupaten Semarang. Kalau pajak di Banyukuning tidak ada karena sudah dibagi hasil dan pajak yang disumbangkan dari pemerintah daerah tentunya pengelola management. 

Baca Juga:  Ribuan Warga Purbalingga Tumplek Blek Ikuti Pawai Budaya

“Kami disini intinya menerima bersih ada operasional dan sebagainya, jadi Desa Banyukuning terima bersih dari yang dilakukan desa wisata tersebut,” ucapnya. 

Terkait tanah warga yang disewa pengembang, lanjutnya, kalau dari warga tidak ada itu adalah tanah bengkok dan dulu pernah ada wacana ketika nantinya menjadi besar tanah sebelah yang punya warga disewa atau dikerjasamakan itu semua intinya masih sebatas wacana saja. 

“Dari warga sendiri terkait adanya sewa uang lahan sekarang tidak ada sewa dan desa bekerjasama dengan pihak pengembang atau owner tersebut,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!