Kejamnya Sang Mantan, Tega Gasak Peralatan BTS Milik Majikan, Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Salatiga
![]() |
Polres Salatiga saat menggelar pres rilis. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – SF (36) otak pencurian peralatan BTS (Base Transcifer Station) di Blotongan Kecamatan Sidorejo berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga.
SF ditangkap di daerah Ngawi Jawa Timur setelah dilakukan penyelidikan cukup panjang.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari di dampingi Wakapolres Kompol Iman Sudiyantoro dan Kasi Humas Iptu Hendri Widyoriani saat menggelar konferensi pers di halaman pendopo mapolres setempat, Rabu (16/8/2023 mengatakan, yang menjadi otak pencurian adalah SF. SF ini merupakan mantan karyawan dari perusahaan tower BTS tersebut.
“Selain SF, Polisi juga menangkap SM warga Dusun Popongan Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang yang ikut beraksi melakukan kejahatan pencurian peralatan BTS,”jelasnya kepada harian7.com.
Kapolres menjelaskan, selain menangkap para pelaku juga mengamankan barang bukti berupa motor Suzuki Smash warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pikep serta peralatan yang digunakan ketika beraksi seperti obeng, tang, pemutus kawat, accu, modul dan barang bukti hasil kejahatan berupa perlengkapan BTS.
“Kejadian pencurian bermula pada tanggal 20 Maret 2023 ketika pelapor menerima notifikasi alarm dari tower BTS XL, duri terpotong dan perangkat di dalam praktek receiver hilang,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian berupa beberapa modul BTS, accu, kabel-kabel dan beberapa peralatan lainnya.
Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku. Hingga saat ini proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut.
AKBP Aryuni Novitasari berharap semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. “Bukan hanya rugi soal nominal tetapi akan menjadi masalah juga jika jaringan sekitar Salatiga terputus, tentunya akan menghambat aktivitas warga Salatiga dan ini merupakan hal menghambat komunikasi warga,”terangnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan dengan pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.
Sementara itu, SF saat ditanya harian7.com mengaku jika dirinya telah melakukan pencurian di Salatiga sebanyak 4 kali dan 2 kali di kabupaten Semarang.(*)
Tinggalkan Balasan