HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Miliki Dua Paket Sabu, Pegawai Koperasi Dibekuk Polisi

 

Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen. 

Laporan: Iwan Setiawan

KEBUMEN, harian7.com – Polres Kebumen sejak bulan Januari hingga Juni 2023, berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka di dalamnya.

Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen. 

Baca Juga:  Empat Hari Tidak Pulang Arif Hidayatuloh di Cari Keluarga, "Walaupun dia tidak punya ayah ibu sudah seperti anak kami"

Terbaru, seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, inisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.

“Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa 11 Juli 2023. 

Baca Juga:  Laporan Akhir Tahun Polresta Magelang, Fokus Utama Pengamanan Nataru

Dari penangkapan itu, lanjut Kompol Bakti, Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 2 paket sabu dan handphone android berikut sim card. 

Saat ditemukan polisi, dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih, selanjutnya disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.

Pengakuan tersangka, barang tersebut ia beli dari seseorang seharga 1 juta Rupiah melalui pesan Whatshaap. Rencananya sabu akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat. 

Baca Juga:  Menginjak Hari Ke-5 Ops Patuh Candi 2023 Polresta Magelang, Didominasi Pelanggaran Tidak Memakai Helm

Perkenalannya dengan sabu bermula dari seorang teman yang menawarkan kepada tersangka. Lalu ia berniat ingin membeli sendiri untuk memenuhi kecanduannya. 

Namun penyesalan tidak menghentikan proses hukum. Sanksi hukum harus ia jalani sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!