Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI menuai beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satu perhatian utama tertuju pada ketentuan baru yang memungkinkan masa jabatan Kapolri diperpanjang setelah mencapai usia pensiun 60 tahun berdasarkan keputusan Presiden.

Salah satu sorotan datang dari Advokat, aktivis hukum, dan mahasiswa doktoral, Kamto, S.H., M.H. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut perlu mendapat pengawasan publik yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan ketatanegaraan di kemudian hari.

Menurut Kamto, dalam perspektif negara hukum demokratis, pengaturan usia pensiun pejabat tinggi negara bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan organisasi, tetapi juga menyangkut prinsip regenerasi, kepastian hukum, dan tata kelola kekuasaan yang sehat.

“Saya melihat ada beberapa potensi mudarat yang perlu diantisipasi. Pertama, peluang terhambatnya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Kedua, munculnya persepsi publik mengenai politisasi jabatan apabila perpanjangan masa jabatan sangat bergantung pada keputusan kekuasaan eksekutif,” ujar Kamto kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, bahwa frasa “sesuai kebutuhan” yang terdapat dalam ketentuan revisi UU Polri juga berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak disertai parameter yang jelas dan terukur.

“Dalam hukum, kepastian merupakan salah satu prinsip utama. Ketika suatu norma menggunakan frasa yang sangat umum tanpa indikator yang jelas, maka ruang interpretasi menjadi sangat luas. Hal ini berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari,” katanya.

Lebih lanjut, Kamto menegaskan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan konstitusional DPR dan Presiden dalam membentuk undang-undang. Namun, setiap perubahan regulasi harus tetap memperhatikan prinsip checks and balances serta akuntabilitas publik.

“Kita harus memastikan bahwa institusi lebih kuat daripada figur. Kepolisian adalah lembaga negara yang harus dibangun berdasarkan sistem, bukan ketergantungan pada individu tertentu. Regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dari penguatan kelembagaan,” tegasnya.

Dalam perspektif syiyasah, Kamto juga menilai bahwa perpanjangan masa jabatan dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan kebijakan organisasi. Namun demikian, manfaat tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap independensi dan profesionalitas institusi.

“Prinsip yang harus dijaga adalah bagaimana kemaslahatan yang ingin dicapai tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar. Oleh karena itu, parameter perpanjangan jabatan harus objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, revisi UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa (9/6/2026) mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c revisi UU Polri yang telah resmi menjadi undang-undang. (*)