Bareskrim Polri Serahkan 3 Tersangka Kasus Fintech Syariah PT DSI ke Kejari Depok, Resmi Ditahan 20 Hari

DEPOK | HARIAN7.COM  – Babak baru penanganan dugaan tindak pidana dalam layanan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri pada Selasa (9/6/2026).

Dengan diterimanya berkas tersebut, tiga petinggi PT DSI kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Ketiganya siap menghadapi proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., melalui siaran pers Nomor PR-15/M.2.20/Dti/06/2026, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kejari untuk menyusun dakwaan.

“Tiga tersangka telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, kami akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Depok sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hatmoko, Selasa (9/6/2026).

Siapa Tersangkanya?

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka kunci dalam kasus ini, yaitu:
1. Taufiq Al Jufri, S.E. selaku Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia.
2. Mery Yuniarni selaku pemegang saham sekaligus Direktur (Advisor) PT Dana Syariah Indonesia.
3. Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT Dana Syariah Indonesia.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta peraturan perundang-undangan lainnya.

Komitmen Penegakan Hukum Transparan

Hatmoko menegaskan bahwa Kejari Depok berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik serta memberikan kepastian hukum.

“Setiap perkara yang masuk tahap penuntutan akan kami proses berdasarkan alat bukti yang kuat. Komitmen kami adalah menghadirkan penegakan hukum berintegritas yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya masa penyidikan oleh Polri dan dimulainya tahap yudisial di pengadilan. Jaksa penuntut umum dijadwalkan segera menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke majelis hakim Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan.