Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Jajaran Polsek Sukolilo, Polresta Pati, berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat belum terpecahkan sejak tahun 2024. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus percobaan pencurian yang viral di media sosial dan terjadi di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, kasus ini bermula dari percobaan pencurian yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah seorang warga berinisial N.A. (30) di Dukuh Gadu, Desa Prawoto. Aksi pelaku diketahui oleh pemilik rumah sehingga mengundang perhatian warga yang kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Dari kejadian percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang terjadi sebelumnya di wilayah Desa Prawoto,” ujar AKP Sahlan.

Pelaku diketahui berinisial NI  (35), warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui pernah melakukan pencurian di rumah KS, warga Dukuh Karang Tandan, Desa Prawoto, sekitar April 2024.

Dalam aksinya, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sebelum menuju kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp12 juta. Pengakuan tersebut kemudian didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

Polisi juga meminta keterangan dari saksi N.A. (30) dan E.S. (38), yang turut membantu mengungkap keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian tersebut. Keterangan para saksi menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menetapkan N.I. sebagai tersangka.

“Pengakuan pelaku diperkuat dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sahlan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, serta sebuah tas milik korban yang selama ini disimpan oleh tersangka.

AKP Sahlan menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif membantu mengamankan pelaku serta memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, AKP Sahlan mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan segera laporkan setiap kejadian mencurigakan kepada kepolisian. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi kantor polisi terdekat agar petugas dapat memberikan respons cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka N.I. dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Polsek Sukolilo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polresta Pati.