Sindikat Pencuri Truk Ditangkap, Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Ini Kurang Dari Enam Jam
![]() |
Polres Ngawi saat menggelar konferensi pers. |
NGAWI | HARIAN7.COM – Sindikat pencurian truk diringkus Satreskrim Polres Ngawi. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari enam jam sesaat peristiwa pencurian terjadi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, unit truk yang dicuri yakni nopol AE 8814 UK milik Supriono (40) warga Ponorogo.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB di halaman SPBU masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi,”katanya kepada wartawan, Selasa (12/6/2023).
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Geneng Jumat (9/6/2023). Selanjutnya tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekira pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.
“Terus dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap saat berada di salah satu hotel di Surabaya,”terang Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek, Satreskrim segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan.
Lalu hanya 6 jam setelah korban laporan, Opsnal Reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk.
Kronologi pencurian truk
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian tersebut bermula saat korban pada Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Blitar untuk mencari muatan pasir.
Lalu di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula bernama PG. Soedhono Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, dengan upah yang lebih besar.
“Mendapat tawaran itu, korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG.Soedhono sebagaimana dimaksud pelaku,”jelas Kapolres.
Kemudian korban bersama dengan pelaku naik truk. Di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.
“Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk. Selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,”terang Kapolres.
Setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang yang teriak tadi menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah bercakap-cakap sebentar, korban kembali masuk ke warung dan melanjutkan makannya yang belum selesai.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo Kecamatan Geneng pelaku bernama Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
“Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi di ambil alih oleh pelaku,” tambah AKBP Dwiasi.
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Lalu korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan.
“Setelah merasa sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi,”papar Kapolres dengan gamblang.
Kapolres Ngawi menyampaikan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta rupiah.
Para pelaku diringkus
Kapolres Ngawi mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing.
Pelaku RS bin MM (59) warga Pancoranmas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak empat kali. Perannya yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut. Kepada petugas RS mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa lokasi,”kata Kapolres.
“Aksi pencurian RS di TKP Ngawi, Solo (bln. Maret Truk Canter th. 2008), Mojokerto (bln. februariTruk Canter Th. 2002), Solo ( awal juni Pickup L300), Cikarang (08.06.23 truk canter 2008),”terang Kapolres.
Sedangkan pelaku Sutrisno (42) warga Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak dua kali.
Lalu, pelaku Dicky (66) warga Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan. Selanjutnya Munir (40) warga Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sarana transportasi kejahatan.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni BPKB satu unit truk nopol AG 8814 UK, Dosbok HP Samsung Galaxi A04, satu unit R4 Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM, empat strip obat merk clorilex clozatien 2.5 mg (sebagai obat bius), satu buah HP Oppo F1s warna coklat, satu buah Hp Samsung c3322i, satu buah tas slempang warna hitam (yang digunakan pada saat kejadian), satu buah topi warna coklat yang digunakan pada saat kejadian, satu buah celana kain panjang warna hitam yang digunakan pada saat kejadian, satu buah Hp samsung A03S yang berisikan aplikasi BCA an. Anila, Uang Tunai Rp 1 juta rupiah sisa hasil penjualan truk.
“Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur merk clorilex clizapine. Para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,”pungkas Kapolres. (Budi Santoso)
Tinggalkan Balasan