Tahapan Pendaftaran Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Semarang
![]() |
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Ahyadi. |
UNGARAN | HARIAN7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang akan menerima tahapan selanjutnya seusai pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Ahyadi, mengatakan, Berikutnya diharapkan sampai tanggal 14 Mei ini diterima berkasnya dan setelah tanggal 14 Mei ini dan diterima ada proses tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 itu akan kita lakukan verifikasi syarat administrasi bacaleg.
“Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa mulai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Semarang menerima pengajuan pendaftaran bacaleg Kabupaten Semarang. Berikutnya diharapkan sampai tanggal 14 Mei ini diterima berkasnya, dan setelah tanggal 14 Mei ini dan diterima ada proses tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 itu akan kita lakukan verifikasi syarat administrasi bacaleg,”ujarnya, Kamis (11/5).
Menurutnya, Seusai verifikasi syarat administrasi ada waktu kelengkapan untuk para bacaleg seperti kelengkapan legalisir ijazah, surat kesehatannyabdan yang belum memenuhi syarat bisa dipenuhi syaratnya, kelengkapannya sampai tanggal 23 Juni nanti.
“Kemudian surat keterangan tidak pernah dipidana, nantinya kita akan lakukan pengecekan nanti pada 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023,” jelasnya.
Dia menuturkan, Nantinya KPU Kabupaten Semarang juga akan melibatkan pihak terkait. Seperti surat keterangan tidak pernah dipidana tentu kita keabsahannya akan melibatkan Pengadilan Negeri. Lalu jika ada yang dipidana dibawah 5 tahun tentu kita kerjasama dengan LP termasuk juga dari Kejaksaaan.
“Untuk ijazah pihak KPU akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, PKBM, dan Kemenag. Nantinya KPU Kabupaten Semarang akan melakukan koordinasi dan rapat dengan pihak-pihak ada tanggungan dengan proses verifikasi berikutanya yang cukup panjang untuk bisa melengkapinya,” ujarnya.
Dia menambahkan, Saat ini kelengkapan saja, nanti berikutnya isi dari berkas itu apakah ada yang harus dilengkapi atau tidak dari pihak parpol. Jadi verifikasi administrasi selanjutnya.
“Jadi, katanya sampai dengan tanggal 14 Mei, KPU hanya mengecek kelengkapak berkas, dan tahapan verifikasi akan dilakukan pada tanggap 15 Mei sampai 23 Juni 2023,”pungkasnya. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan