HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Duh! Pasangan Nikah Siri di Salatiga Kompak Gasak Motor dan Helm, Kini Keduanya Terancam Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Pelaku saat digelandang ke Mapolres Salatiga.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA  | HARIAN7.COM – D dan E sepasang suami istri nikah siri dibekuk jajaran Satreskrim Polres Salatiga, lantaran mencuri sepeda motor di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik” Gang Kapling Cinderejo  Tingkir.

Kedua pelaku merupakan warga  Gunungsari  Sidorejo Kidul Tingkir Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula pada hari Senin (06/03/2023)  Polres Salatiga  menerima laporan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2018 berpelat nomor  H-6917-LK. Sepeda motor tersebut raib saat ditinggal sarapan pagi di warung “Nyoto Kene Bu Anik”. 

“Ketika korban selesai makan, betapa terkejutnya ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula ia memarkirkan kendaraannya,”kata Kasat Reskrim, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:  Kapolda Jawa Timur Apresiasi Polwan Berprestasi, Ipda Dian Ambarwati Dipromosikan Jadi Kasi Humas Polres Ngawi

Kasat Reskrim menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian pada hari Selasa tanggal (28/03/2023) saat melaksanakan patroli di wilayah Canden, Tim Resmob mendapati  Sepeda Motor Merk Vario 160 Warna Hitam yang berdasarkan hasil keterangan dari saksi dan rekaman CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.   

“Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yg menyewa kamar kos No 6. Setelah dilakukan  interoogasi, pasutri tersebut mengakui telah  mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene  Bu Anik,”jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Oknum Petugas SPBU Kerap Bulatkan Uang Kembalian, Pengakuan Pegawai 'Sisa Dari Penjualan BBM, Kita Bagi Rata'

“Selanjutnya barang bukti dan keduanya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, berdasar pengembangan tersebut, kedua pelaku juga mengakui telah  melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat lokasi terpisah, yaitu di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga.

“Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi,”tambah Kasat Reskrim.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan. Untuk Pelaku  saudari E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan Tindak Pidana Serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang,”pungkas  AKP M. Arifin.

Baca Juga:  Bimbel Al-Quran Rumah Zakat Gelar Manasik Haji

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan perihal  penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku D dan E.

Kedua pelaku ini mengaku sepasang suami istri. Namun nikah siri.

“Ia benar, Polres Salatiga telah menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Saat ini untuk pelaku E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Kabupaten emarang,”katanya.

“Untuk pelaku D saat ini berada di tahanan Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,”terang IPTU Henri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!