HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPC Partai Demokrat Ngawi Datangi Kantor Pengadilan Negeri, Begini Jelasnya?

Pengurus DPC, DPAC dan Kader Partai Demokrat Kab. Ngawi siap Melawan KSP Moeldoko.

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Segenap pengurus harian  DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Comander’s Call  Ketum AHY dengan ketua DPC dan DPD se- Indonesia dan konferensi pers Ketum AHY secara daring  melalui Zoom meeting di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi, Senin (03/04/2023).

Agenda tersebut berkaitan dengan Arahan Ketum AHY dalam menghadapi gugatan peninjauan kembali ( PK ) KSP Moeldoko di Mahkamah Agung ( MA).

Setelah mengikuti kegiatan tersebut, para pengurus DPC dipimpin langsung oleh ketua DPC Haris Agus Susilo,mendatangi kantor  Pengadilan Negri Kabupaten Ngawi Jawa Timur,untuk menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung  ( MA ) Repoblik Indonesia.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Melonjak,Pemkab Boyolali Perketat PPKM Mikro

” Surat untuk MA yang disampaikan melalui Pengadilan Negri Ngawi, untuk meminta perlindungan hukum,” kata Haris.

Penyerahan surat permohonan itu, kata anggota DPRD Kabupaten Ngawi ini sesuai arahan dari DPD Partai Demokrat, untuk dilaksanakan serentak oleh seluruh DPC dan DPD se- – Indonesia .

” Jadi ini suatu bentuk kesolidan Partai Demokrat dalam mengantisipasi dari para pengrongrong yang mencoba melakukan gerakan – gerakan inkonstitusional,” terangnya

Baca Juga:  Pasar Tradisional Sepi Akibat Covid-19, Diskumperindag Kab Semarang Tawarkan Belanja Online

Ia juga menyampaikan isi  surat yang diserahkan ke kantor Pengadilan Nagri Kabupaten Ngawi,merupakan  suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya peninjauan kembali (PK) yang di mohon oleh kubu  Moeldoko cs.

” Karna bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dan AD/ART Partai,Kami memohon bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” tutur Haris.

Harus meyakini ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY )berada dalam posisi yang benar .dan sesuai dengan peraturan dan perundang – Undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Upaya Meningkatkan Pelayanan di Tengah Persaingan, RSUD Salatiga Perkenalkan SIGAB dan Layanan Selaras

“Terbukti suda 16 kali pengadilan melawan kubu Moeldoko cs selalu dimenangkan oleh Ketum AHY,”terang Haris.

Kita yakin DPP Partai Demokrat pada saat ini sudah pada posisi yang benar dan dijalan yang sesuai peraturan dan Undang Undang yang berlaku.

“Kami berharap Makamah agung ( MA) Repoblik indonesia ,Menkopolhuk Republik Indonesia , bahkan presiden Jako Widodo dapat berlaku adil,transfaran dan sesuai peraturan hukum dan Undang udang yang ada,”pungkasnya Haris Agus Susilo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!