Zero Knalpot Brong, Satlantas Polresta Magelang Tilang Sebanyak 73 pelanggar Dan Amankan Sebanyak 21 Knalpot Tidak Standar
![]() |
Petugas Satlantas Polresta Magelang menunjukan knalpot brong / tidak standar. |
MAGELANG | HARIAN7.COM – Petugas Satlantas Polresta Magelang Polda Jateng menggelar operasi penertiban Knalpot Brong atau tidak standar yang dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Magelang, dan diikuti Kanit Turjawali Satlantas Polresta Magelang, Kaurmintu Satlantas Polresta Magelang dan beberapa Personel Satlantas Polresta Magelang pada, Rabu (15/3/2023) bertempat di Jalan Balong Tempuran Kabupaten Magelang.
Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso, S.E., S.I.K., M.H mengatakan kegiatan ini sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ. Dan Surat Perintah Nomor : Sprin/400/III/2023/Lantas tentang menciptakan kamseltibcarlantas, mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Magelang.
Dalam kegiatan ini Satlantas Polresta Magelang berhasil melakukan penilangan kepada 73 pelanggar dengan rincian tidak menggunakan Helm : 11, Pengendara dibawah Umur : 32, Pelanggaran Lain Lain ada 9, dan sebanyak 21 kendaraan menggunakan Knalpot tidak Standard (Brong) yang disita.
Pasal yang dilanggar adalah UULLAJ Pasal 285 (ayat 1) dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun atau denda 250 ribu.
“Untuk pelanggaran ini Barang Bukti yang diamankan adalah kendaraan bermotor dan baru boleh diambil setelah dua minggu dengan membawa knalpot standar. Kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara terus menerus sampai magelang zero Knalpot Brong,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan