HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Muntilan Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Dan Sita Barang Bukti Serta Tindak Pemiliknya

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir didampingi anggotanya menunjukan barang bukti sebanyak 123 botol miras yang telah berhasil disita dari pemiliknya. 

MAGELANG | HARIAN7.COM – Guna mengantisipasi tindak kejahatan yang bisa disebabkan karena efek minuman keras, Polsek Muntilan Polresta Magelang melakukan operasi dan penindakan peredaran Miras beralkohol pada, Minggu (13/3/2023) dini hari pukul 00.45 Wib. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H dengan di ikuti anggotanya yaitu Kanit Samapta Ipda Suryono, S.Ip, Aiptu Asmuji Piket Bhabinkamtibmas, Aipda Joko Setyo Piket Bhabinkamtibmas. 

Baca Juga:  Peduli Warganya , Kades Rembes Nur Arifah Bagikan 800 Paket Sembako

Kapolsek Muntilan mengatakan bahwa ketika dirinya melaksanakan Patroli bersama beberapa anggotanya saat melintas di Jl. FX. Suhaji Lingkungan Jagalan, Kel./Kec. Muntilan, Kabupaten Magelang melihat ada KBM Honda Stream warna silver Nopol : B 1269 CMD yang berhenti di kanan jalan dan mencurigakan.

“Selanjutnya Petugas Patroli menghampiri pengemudi mobil Honda Stream tersebut , ternyata KBM sedang mengalami kerusakan salah satu Roda (Bocor Ban). Petugas kemudian memberikan Informasi tambal ban namun saat itu petugas curiga isi Mobil dan  meminta ijin pengemudi untuk membuka bagasi,” Terang Muthohir.

Tunjukan barang bukti: Kapolsek Muntilan ketika menyampaikan kerangan pers dengan menunjukan barang bukti berupa 100 botol lebih miras yang telah disita.

Saat dibuka ternyata didalam mobil tersebut ditemukan 9 (sembilan) Dus berisi Miras jenis Anggur Orang Tua dan Anggur Cap Tiga Orang milik Brian Adi Saputra, (34) warga Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Baca Juga:  Sengketa Pilkades Jetak, Klarifikasi dan Musyawarah Tingkat Kabupaten Kembali Tak Capai Mufakat, 3 Cakades Kecewa

“Adapun Jenis Miras yang kami amankan yaitu Jenis Anggur Merah, kadar Alkohol 19,7 %, isi 620 ml sebanyak 81 botol, Miras Jenis Anggur CY Cap Tiga Orang, kadar Alkohol 19,66 %, isi 330 ml sebanyak 42 botol,” terang Kapolsek. 

Baca Juga:  Solusi Menuju Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Gereja ST. Paulus Miki Salatiga Ajak Umat dan Masyarakat Untuk Menanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Setelah petugas meminta keterangan para saksi yang merupakan istri dan teman pemilik miras tersebut kemudian mengamankan barang bukti ke Polsek Muntilan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!