HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Operasi Cipta Kondisi, Polres Semarang Amankan Puluhan Motor

Polres Semarang saat melaksanakan operasi cipta kondisi, Sabtu (25/3) malam. 

UNGARAN | HARIAN7.COM – Dalam menciptakan situasi kondusif dan memberikan kenyamanan masyarakat melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadhan di wilayah Kabupaten Semarang, jajaran Polres Semarang melaksanakan operasi cipta kondisi, Sabtu 25 Maret 2023 malam. 

Kasat Samapta, AKP Wigiyadi mengatakan, Operasi ini menyasar pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong, kelengkapan kendaraan serta tempat hiburan ini dilaksanakan secara mobiling atau patroli kasat mata pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Semarang. 

Baca Juga:  Monitor Perkembangan Harga Minyak, Polsek Mertoyudan Susuri Pasar Tradisional

“Kami lakukan patroli dan monitoring secara kasat mata kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 2 tanpa kelengkapan dan yang terutama penggunaan knalpot brong atau racing dan dimana kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 malam hingga menjelang sahur,” ujarnya. 

Menurutnya, Kegiatan ini dimulai dari mako Polres Semarang tersebut dibagi menjadi 2 kelompok yang melakukan patroli cipkon dengan diikuti 75 Personil dari berbagai fungsi serta sejumlah perwira pengendali. 

Baca Juga:  CCAI Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat Beserta 100 Anak Yatim Piatu

“Kelompok pertama melaksanakan patroli tempat hiburan di wilayah Bandungan, dan kelompok kedua melaksanakan patroli di jalur atau lokasi yang sering dijadikan tempat balapan liar anak anak muda antara kota Ungaran hingga Pasar Projo Ambarawa,” jelasnya. 

Dia menambahkan, Sesuai arahan Kapolres  dilakukan monitoring dan cek betul kegiatan tempat hiburan serta karaoke di Bandungan, apakah tutup atau ada yang masih buka selama bulan Ramadhan. Dan semuanya kami pastikan tidak ada yang beroperasi atau buka.

Baca Juga:  Puluhan Personil Polres Magelang, Diarak Menggunakan Mobil VW

“Sedangkan untuk hasil dari monitoring pengguna kendaraan roda 2, kami mengamankan 20 kendaraan dengan memberikan sangsi tilang bagi yang menggunakan knalpot brong serta kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap. Misalnya kendaraan dalam kondisi protolan, ban kecil, tanpa spion bahkan tanpa lampu,” pungkasnya. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!