HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Modusnya Pinjam Uang, Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7.COM –  Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang dengan jaminan.

Dalam kasus ini tersangka berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, sudah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan,  penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. 

Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB. Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.

“Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Penghargaan Terbaik II dalam Pencegahan Korupsi Tahun 2023, Rita: Hasil kerja keras dan dedikasi semua pihak

Disampaikan bahwa tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp. 250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. 

Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.

“Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Relawan GBM Peduli Bencana Gempa Bumi di Lombok

Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan diantaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.

Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017. 

Baca Juga:  Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Atap Stadion Roboh

Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!