HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Geger.! Ternyata Pelaku Pembuang Bayi Adalah Ibu Kandungnya, Pelaku Diamankan Polisi

Pelaku saat diperiksa polisi.

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. 

Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang merupakan ibu kandung bayi diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) mengatakan berawal dari penemuan jenazah bayi di saluran irigasi wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Rabu (22/3/2023) pagi.

Baca Juga:  Pembentukan Kampung Binaan “Mimpi Indah” DWP Kep. Selayar, di Hari Jadinya Yang Ke 18

“Setelah itu kami Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Disampaikan bahwa hasil pelacakan K9, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.

“Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Pak Darmiyanto, Pengayuh Becak di Salatiga Akhirnya Raih Medali Perunggu Lomba Lari di Chile

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

“Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat,” ungkapnya.

Baca Juga:  BNNP Jateng Berhasil Amankan Barang Bukti Sabu 200 Gram Dari Napi Lapas Kedungpane

Kapolres menambahkan tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. 

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!