Misteri Mayat Wanita Pekerja Hiburan Malam Yang Ditemukan Dalam Mobil Ayla Terungkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
SUBANG | HARIAN7.COM – Penemuan mayat seorang wanita pekerja hiburan malam di kawasan Jalur Pantura, Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Kamis (8/12/2022), akhirnya terbongkar.
Mayat korban ditemukan dalam mobil Ayla bernomor polisi E 1397 RI. Diketahui mayat tersebut bernama Muflihah (29), warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, penemuan mayat terbongkar selang tiga jam. Terduga pelakunya adalah suaminya bernama Rohjaya (43).
“Sebelum jasadnya ditemukan dalam mobil, korban dibunuh terlebih dahulu di kediaman pasangan suami istri tersebut pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB,”kata Kapolres.
Baca juga:
Pesan Manis Joy Jeconiah ex Boomerang Untuk SMA N 01 Ambarawa
Satgas Linmas se Kab Semarang Ikuti Lomba Devile dan Simulasi Kebakaran
Kapolres menjelaskan, tubuh korban diletakan di jok belakang dalam posisi telungkup. Setelah itu, Rohjaya membawa mobil dan jasad korban ke kawasan SPBU Jalur Pantura, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
“Sebelum meninggalkan jasad korban dan mobilnya, terlebih dulu pelaku menyiram tubuh korban menggunakan solar kemudian dibakar,”jelasnya.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban lantaran kesal korban tetap bekerja di tempat hiburan malam meskipun sudah menikah.
“Sebelum menikah jadi istri kedua pelaku. Pelaku mengenal korban di tempat hiburan,”terang Kapolres.
Pelaku pun lantas merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya tersebut. Korban tewas setelah ditusuk dibagian leher menggunakan pisau di rumah pasangan suami istri itu tinggal.
Pekaku mengaku membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh istrinya tersebut.
“Pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang di jalan,”terang Kapolres.
Pelaku ditangkap dan dihadiahi timah panas karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
“Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun,”pungkasnya.(Romi/net)
Tinggalkan Balasan