Kuasa Hukum Pemohon Pertanyakan Kredibilitas KJPP Yang Menilai Harga Tanah/Sawah Berdasarkan Data BPN
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
Editor : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Pengadilan Negeri (PN) Cilacap gelar sidang lanjutan perkara gugatan warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, dan Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap yang keberatan atas nilai harga tanah pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC). Ada tiga pemohon yang keberatan atas harga tersebut yakni Adminah, Nasan, dan Rasidi.
Sementara, pihak termohon dalam hal ini Kawasan Industri Cilacap (KIC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku Termohon I dan II, dengan Penasihat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara yaitu Herlina, Muhammad Ismet Karnawan, dan Yazid Ujianto.
Sidang yang digelar Senin, (20/02/2023) dipimpin Hakim Ketua Muhammad Salam Giribasuki dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KJPP, Andi Widianto dan Tias Sulakdito yang dihadirkan oleh Termohon II yaitu BPN Cilacap.
Dalam sidang tersebut, saksi dari KJPP memberikan keterangan terkait penilaian harga tanah yang dibebaskan berdasarkan data dari BPN.
Kuasa Hukum pemohon, Noferintis Tafona’o saat ditemui usai sidang mempertanyakan kredibilitas KJPP yang menilai harga tanah/sawah hanya berdasarkan data dari BPN. Pasalnya, saat melakukan survei, pemilik sawah tidak diwawancara secara langsung, namun justru dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat, sehingga kuasa hukum pihak pemohon menyayangkan hal tersebut.
“Sehingga klien kami merasa sangat dirugikan dengan nilai ganti kerugian yang dinilai sangat rendah,” tegasnya.
Untuk harga klien kami, lanjut Rintis itu bervariasi, ada yang Rp 2 juta per ubin, ada yang Rp 3 juta per ubin, bahkan Rp 4 juta per ubin.
“Ini tidak sesuai dengan harapan klien kami, sehingga mereka mengajukan permohonan keberatan terkait harga tanah/sawah yang dibebaskan ke pihak Pengadilan Negeri,” katanya.
Rintis menandaskan, bahwa klien kami memohon kepada pengadilan sebagai wakil Tuhan agar bisa memberikan harapan kepada rakyat dan supaya apa yang disampaikan di pengadilan ini dapat dikabulkan.
“Mudah-mudahan pemerintah mendengar keluhan dari klien kami ini,” harapnya.
Dalam persidangan juga terungkap saat penghitungan nilai tanah ternyata tidak menggunakan NJOP, namun KJPP justru mendasarkan kepada data dari BPN saja.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum pemohon, hal tersebut tentunya sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik sawah di Desa Menganti tersebut.
“Yang diminta oleh klien kami itu Rp 10 juta per ubin dengan luas 1.305 ubin. Sawah milik klien kami di samping sudah ada yang bersertifikat, sampai dengan hari ini posisinya masih ditanami padi. Secara nilai sawah ini produktif dan ketika ditawar murah justru akan merugikan,” bebernya.
Rintis menegaskan, jika nantinya kalah, maka kuasa hukum akan mengajukan kasasi.
“Di atas pengadilan kan ada kasasi dan negara kita kan berdasarkan hukum, maka kami akan melakukan upaya kasasi jika memang kalah,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan