HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DEADLOCK!!, KONSORSIUM TAK PENUHI TUNTUTAN PENYETARAAN HARGA TANAH

Laporan: Erwin | Kontributor Batang

Editor: Pujo Semedi

BATANG | HARIAN7.COM – Ratusan warga desa Ujungnegoro, Karanggeneng dan Ponowareng Kabupaten Batang, Kamis (12/01) siang kembali melakukan aksi damai.

Warga yang tergabung dalam forum Ungkapno ini, kembali menuntut keadilan, terkait penyetaraan harga tanah milik mereka yang digunakan sebagai lahan pembangunan PLTU Batang.

Baca Juga:  Kejati Jateng Berhasil Tangani 38 Kasus Korupsi Dan Selamatkan Uang Negara 8 Miliyar

Sejumlah korlap dalam orasinya menyampaikan, aksi jilid ke 33 ini warga tetap menuntut keadilan sebagai warga terdampak. Bahkan, warga menuntut agar pihak konsorsium bisa memberikan kebijakan kepada warga eks pemilik lahan yang sejak dulu mendukung adanya pembangunan PLTU.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Apel Konsolidasi Mantab Brata Candi 2019

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan konsorsium PT. Bhimasena, Andre Harahap saat menemui warga menyampaikan, tuntutan warga terkait penyetaraan harga lahan tidak bisa dipenuhi. Pihaknya bersikukuh, terkait transaksi jual beli lahan dengan warga dianggap sudah selesai.

Baca Juga:  Sebanyak 500 Kader Posyandu Semarang Ikut Seminar Kesehatan

Menanggapi hal tersebut, warga sempat meluapkan kekesalan dan akhirnya melakukan aksi lanjutan di akses jalan PLTU yang menggunakan tanah wakaf. Warga berjanji akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!