HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bela Teman, Warga Kota Semarang Dibekuk Polisi Usai Aniaya Pekerja Karaoke di Bandungan

Laporan: Ari Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN | HARIAN7.COM – Kurang dari empat jam, jajaran reskrim Polsek Bandungan berhasil meringkus pelaku penganiayaan karyawan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AJ (25) warga Kota Semarang, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bandungan IPTU Imam Ansyari Rambe.

Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kapolsek Bandungan  IPTU Imam Ansyari Rambe mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban. 

Baca Juga:  Konsumsi Obat Terlarang, Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga

“Tersangka sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 jam. Saat ini tersangka sedang kami lakukan penyidikan di Mapolsek Bandungan,”ungkap IPTU Imam, Rabu (4/1/2023).

IPTU Imam menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi hari Selasa pagi (3/1/2023)  disalah satu tempat karaoke di Bandungan. 

“Peristiwa bermula pada tersangka AJ menemui rekannya berinisial FR (32) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan. Lalu sekira pukul 03.00 wib kedua orang tersebut pergi ke tempat  karaoke.”

Baca Juga:  Kasus Suap PAW DPR: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Empat Saksi yang Mangkir

“Lalu usai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut,”jelas IPTU Imam.

Setelah terjadi cekcok, tersangka kembali ke kos FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke. Sesampainya di tempat karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit. 

“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan,”papar IPTU Imam.

Baca Juga:  Polres Semarang Tugaskan Polwan untuk Pengamanan Masjid saat Sholat Jumat

Berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek Bandungan pukul 07.30 wib, kami langsung melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu empat jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara AJ dihadapan petugas mengaku perbuatannya lantaran didasari membela temannya serta dalam kondisi mabuk.

“Saya melakukan ini karena didasari rasa setia kawan,”ucap AJ.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!