Polres Banjarnegara Berikan Edukasi Tentang Restorative Justice Kepada 200 Anggota Ormas Grib Jaya dan LSM GMBI
![]() |
Istimewa |
Laporan: Iwan Setiawan
BANJARNEGARA, harian7.com – Polres Banjarnegara melalui Sat Binmas mengadakan penyuluhan hukum tentang Restorative Justice kepada ormas Grib Jaya dan LSM GMBI yang bertempat di kantor sekertariat DPD Grib Jaya Jawa Tengah, Kamis (08/12/2022) pagi.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto melalui Kasat Binmas AKP Daryono mengatakan, sosialisasi tersebut fokus mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.
AKP Daryono selaku pemberi materi menjelaskan, restorative justice merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada Grib Jaya dan LSM GMBI kususnya di wilayah hukum polres Banjarnegara,” jelasnya.
Kasat Binmas Berharap, setelah adanya sosialisasi terhadap Grib Jaya dan LSM GMBI, jika permasalahan hukum ditengah masyarakat bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice dengan aturan dan prosedur yang benar.
![]() |
Istimewa |
Ditempat sama, Risyono Al Riris Ketua DPD Grib Jaya Jateng mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi yang diinisiasi Polres Banjarnegara dalam kegiatan sosialisasi restorative justice kepada anggotanya.
“Sedikitnya ada 200 peserta yang hadir dalam kegiatan ini, baik dari Grib Jaya dan LSM GMBI,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi restorative justice di hadiri,Kasat Binmas, AKP Daryono,Kasat Intelkam AKP S. Kuswadi, Kapolsek Purwareja Klampok, AKP Partono, Ndanramil Purwareja Klampok, Mayor Inf Parsono, Imam Nursaad Kebid Kesatuan Bangsa dan Politik, Suroso,Sekcam Purwareja Klampok, Kepala Desa Purwareja Danang Agus Pramono, Risyono Al Riris Ketua DPD Grib Jaya Jawa Tengah dan Widiana Kartika Ketua distrik LSM GMBI Banjarnegara.
Tinggalkan Balasan