HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


4 Tersangka Kasus Curas Yang Kerap Beraksi di Ngawi Dibekuk Polisi

Istimewa.

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM  –  Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga wilayah Ngawi aman dan nyaman serta memberantas kejahatan terus dilakukan.

Kali ini jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim secara bertahap berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang buktinya di dua tempat yang berbeda dan dilakukan konferensi pers, Senin (12/12/2022)

Polres Ngawi saat konferensi pers.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, kepada wartawan mengatakan bahwa untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB di Dusun/Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi berhasil diungkap setengah jam setelah kejadian. 

Baca Juga:  Porwanas 2022, Danur Rispriyanto Manajer dan M.Dhofir Pelatih Tim Futsal Siwo PWI Jateng

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial HG als GP bin S (38) dan YA bin S (31) beralamatkan Madiun, Jatim

“Selang setengah jam setelah kejadian, di hari yang sama unit Opsnal Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati Polres Ngawi untuk melakukan penghadangan, terkait tindak pidana yang terjadi di Bringin. Akhirnya 2 (dua) tersangka   berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres beserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan TKP Bringin adalah 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna biru, 2 (dua) helm, 1 (satu) kalung emas) 1 (satu) Hp Oppo dan 2 (dua) jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Berkat Lapak Ganjar, Camilan Marshmellow di Yogya Makin Hits

Untuk 2 (dua) pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah Kecamatan Mantingan pada Senin (24/10/2022) berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku berinisial K bin W (21) dan PF bin L (21) beralamat Sragen, Jateng 

“Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi,” lanjut Kapolres Ngawi di hadapan wartawan.

Baca Juga:  LATPRES KOLONI MIJIL, PCMI Magelang All Star Dibanjiri Ratusan Peserta

Barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah 1 (satu) unit sepeda motor, 1(satu) HP Poco X3, 1 (satu) laptop merk Acer warna coklat, 1 (satu) jaket coklat, 1 (satu) jaket hitam, 3 (tiga)  buah ATM

Kapolres Ngawi membenarkan bahwa kasus yang dirilis hari ini ada 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap Polres Ngawi.

“Ya, hari ini kita rilis untuk 2 ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi. 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 365 KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!