Panitia Pilkades Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, didampingi Camat Getasan saat menunggu jadwal sidang di PTUN Semarang, Selasa (1/11/2022).
Penulis : Bang Harju
SEMARANG, harian7.com – Sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Jetak antara Ahmad Ari Syarifuddin selaku penggugat melawan Panitia Pilkades Desa Jetak dan Panitia Seleksi Tambahan Calon Kades Jetak, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang selaku tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pada Selasa (1/11/2022) siang, majelis hakim sarankan pihak pemohon untuk memperbaiki isi materi gugatan.
Humas PTUN Semarang, Kukuh Santiadi, saat ditemui harian7.com di ruang pers room PTUN Semarang, mengatakan bahwa agenda sidang gugatan seleksi calon Kades Jetak pada Selasa (1/11/2022) adalah pemeriksaan persiapan majelis hakim.
Proses pemeriksaan persiapan dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 63 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi :
“Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib melakukan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas”.
“Agenda sidang gugatan Ahmad Ari Syarifuddin selaku penggugat melawan paniti Pilkades Jetak Kecamatan Getasan, Kabupaten semarang selaku tergugat pada hari ini, Selasa (1/11/ 2022), adalah pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim dalam waktu 30 hari. Sidang kali ini tidak terbuka untuk umum jadi sifatnya tertutup,tidak boleh di publis,” tutur Kukuh yang juga merangkap sebagai hakim di PTUN Semarang.
Saat ditanya materi apa saja yang diperiksa dalam pemeriksaan persiapan ini, Kukuh menguraikan bahwa pemeriksaan terkait berkas dan materi gugatan yang diajukan penggugat.
” Terkait pemeriksaan persiapan meliputi menyempurnakan gugatan misalnya materi gugatan belum lengkap berkaitan dengan subyek obyek maka akan disempurnakan pada pemeriksaan persiapan, seperti memberikan masukan dan saran terkait gugatan yang diajukan oleh penggugat, ” urainya.
Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.
“Sidang selanjutnya dilaksanakan setelah pihak penggugat memperbaiki gugatan yang telah diajukan,” tandasnya.
Ahmad Ari Syarifuddin (hem putih panjang celana hitam) foto bersama tim lowyernya di depan PTUN Semarang usai mengikuti sidang, Selasa(1/11/2022).
Terpisah, Ahmah Ari Syarifuddin melalui pengacaranya Ricky Ananta mangatakan bahwa pihaknya akan segera memperbaiki dan memyempurnakan gugatan sesuai saran majelis hakim.
“Kami segera menyempurnakan materi gugatan baik subyek maupun obyek,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Ari Syarifuddin bakal calon Kades Jetak yabg gagal seleksi calon kades mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada Senin(24/10/2022), dengan nomor perkara: 84/G/2022/PTUN.SMG.
Isi dalam gugatan tersebut yakni memohon kepada majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2022 No. 001/BA/CPA/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 berserta lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.”
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencabut berita acara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022 No. 001/BA/CPA/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 berserta lampirannya sebagaimana telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetak Desa Jetak Nomor : 140/Kep. 21-Pan. Pilkades/Ds. Jetak/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Jetak tertanggal 18 Oktober 2022.
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan Seleksi Tambahan ulang bagi para bakal calon kepala Desa Jetak 2022 dengan transparan, jujur, dan adil sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Membebankan tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau, Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Jetak, Waluya saat ditemui harian7.com disela – sela menunggu sidang di PTUN Semarang. Dia akan mengikuti semua proses sidang tahap demi tahap dan akan menerima keputusan apapun dari PTUN Semarang.
” Kita ikuti saja prosesnya, karena ini sudah masuk ke PTUN,” ucapnya.
“Kami dalam menjalankan tugas sudah sesuai Perbup. Jadi kami optimis menang,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Waluya berharap semua pihak menerima apapun hasil keputusan PTUN Semarang.
” Dalam pelaksanaan kami sudah melakukan sesuai aturan. Kami berharap gugatan ditolak. Dan kami menghimbau semua pihak menjaga kondusifitas Desa Jetak,” pungkasnya.(*).