HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Seorang Mahasiswa Nekat Rebut Pistol Polisi, Akhirnya Digelandang Ke Polresta Magelang

JP, seorang mahasiswa yang merebut pistol Polisi ketika dalam pengawalan petugas. 

MAGELANG, harian7.com – Seorang warga asal Yogyakarta yang nekat merampas pistol Polisi Lalulintas Polresta Magelang saat bertugas akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawankan perbuatanya. Hal ini disampaikan Plt. Kapolres Kota Magelang ketika menggelar Press Conference di ruang Media Center Mapolres pada, Senin (21/11/2022). 

Kegiatan yang dipimpin oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.IK., tersebut juga didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.IK., M.H, danKapolsek Borobudur AKP Marsodik, S.H.

“Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, Kami telah mengamankan JP, alias HF, (30) yang merupakan warga Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta karena telah melakukan tindakan yang mengancam keselamatan petugas kepolisian lalulintas yang sedang bertugas,” Jelas Sajarod. 

Awalnya, Petugas dari Satlantas Polresta Magelang sedang melakukan tugasnya dan mendapati ada sebuah mobil yang ditumpangi sebanyak 3 (tiga) orang melanggar arus lalulintas. Selanjutnya mereka diperingatkan oleh anggota kami namun hal itu tidak dihiraukan justru mereka malah terus memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. 

“Selanjutnya petugas mengejar dan berhasil menepikan mobil tersebut di pinggir jalan raya Jendral Soedirman Borobudur tepatnya di Depan Gerbang SMA Muhammadiyah Borobudur. Kemudian tiba-tiba dari arah belakangnya seorang pelaku merebut senjata api dari hoster (kantong senjata) milik anggota kami secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya,” Beber Kapolresta. 

Setelah berhasil membawa pistol tersebut, lalu pelaku berjalan ke arah trotoar jalan dengan membawa senjata api tersebut kemudian diarahkan ke bawah dan diayunkan kekanan serta kekiri dengan berkata ‘Aku Anak Polisi‘ lalu petugas Satlantas tersebut berusaha untuk meredam situasi dan mendekati pelaku serta berkata kepada pelaku ‘Ya udah kembalikan senjata itu‘ tetapi pelaku tidak mengembalikannya. 

“Tiba-tiba oleh pelaku senjata api tersebut ditarik picunya sehingga meletus pelurunya ke arah bawah membuat situasi di sekitar menjadi ricuh, dan pada saat yang bersamaan salah seorang petugas (yang berada di sekitar TKP) bisa merebut senjata api tersebut dari penguasaan pelaku,” Tandasnya. 

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Borobudur bersama barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata api dinas jenis Revolver S&W 4 beserta 4 (empat) buah peluru dan 1 (satu) buah selongsong peluru, 1 (satu) buah kartu Surat Ijin Membawa dan menggunakan Senjata Api nomor : SIMSA / 279 / LOG.6.51 / XI / 2022 atas nama Sagung Priyono yang dikeluarkan dari Kepolisian Resor Magelang pada tanggal 3 november 2022, 1 (satu) buah kopel lalulintas warna putih beserta 1 (satu) buah Hoster (tempat senjata api) warna putih, 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Limo No.Pol AB-1582 YT beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) berkas surat keterangan jual beli mobil, 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna coklat terbuat dari kain, 1 (satu) buah celana traning warna hitam terdapat lis warna merah, hitam, kuning, putih dan biru untuk penyidikan lebih lanjut. 

“Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Pencurian Biasa Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum/ Melawan Petugas yang sedang melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP JO 212 KUHP,” Pungkas Kapolresta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!