HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ratusan Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Penyuluhan Hukum dan Narkoba

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Sebanyak 158 orang penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga mengikuti penyuluhan hukum dan bahaya narkoba, Selasa (11/10/2022).

Dalam kegiatan ini Rutan Salatiga memberikan sosialisasi pemahaman terkait informasi hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan pemenuhan kebutuhan tahanan maupun narapidana. 

Kepala Rutan Salatiga, Andri Lesmano didampingi Humas Nuryadi kepada harian7.com mengungkapkan bahwa  dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana. ujarnya.

Baca Juga:  Pengurus Pokdarkamtibmas dan Da’i Kamtibmas 2022-2025 Kabupaten Semarang Dikukuhkan, Ini Harapan Kapolres

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum bagi warga binaan sehingga sebagai langkah antisipasi pengulangan tindak pidana,”katanya.

Andri menambahkan selain memberikan penyuluhan hukum dalam kegiatan ini, Rutan Salatiga juga memberikan sosialisasi bahaya narkoba dan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama GERAM dan Sat Narkoba Polres Salatiga.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Buka Seleksi Paskibraka

“Saya berharap warga binaan di Rutan Salatiga khususnya yang tersandung perkara Narkoba tidak akan lagi mengulangi pelanggaran hukum penyalahgunaan narkotika, terlebih didalam Rutan,”harap Andri.

Sementara itu, Ipda Guntur Kaur Binops Sat Narkoba Polres Salatiga menjelaskan terkait dengan pemahanan bahaya narkoba secara global dan berharap tidak ada warga binaan yang menggunakan narkoba bahkan jangan sampai menjadi pengendali narkoba. 

Baca Juga:  Polwan Polres Ngawi Ziarah ke TMP Doakan Para Pahlawan

Hal senada disampaikan oleh Ohan Hia selaku Ketua GERAM yang juga mendukung penuh program Rutan Salatiga dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!