HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gawat Ini Ancaman Hukuman Untuk Alamat Palsu

Laporan: Yopi S | Kontributor Kota Depok

DEPOK,harian7.com – Sepakat dengan Ketua Komando Pejuang Merah Putih  (KPMP Kota Depok) Bambang Bastari, Praktisi Hukum yang juga Ketua Yayasan Lembaga Hukum Kami Ada

Tatang S.E.,S.H.,M.H.,CPL 

meminta agar terus melanjutkan kasus domisili fiktif yang di menangkan oleh CV Kevin Jaya Mandiri Kontraktor yang beralamat Jl. Poly No.65 RT05/RW03 Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok dengan anggaran sebesar Rp 5 Milyar lebih.

Baca Juga:  Ganjar Hadir dalam Pertemuan Politik PDIP dan PPP

Pihaknya mengatakan bahwa kasus tersebut harus terus di lanjutkan agar ada efek jera bagi kedua belah pihak,baik oknum asn maupun pengusaha yang di anggap melakukan pemalsuan data.

“Laporkan saja bang atas dugaan pemalsuan data dan atau berkas-berkas nya sesuai dengan Pasal 263 KUHP jika ada indikasi pemalsuan,bisa juga lalukan gugutan perbuatan melawan hukun ke pengadilan negeri,” tegasnya,Senin (12/09/2022)

Baca Juga:  Mampu Buktikan Peran Masyarakat Hadapi Pandemi, Desa Sobokerto Jadi Pilot Project

Sekali lagi pihaknya menegaskan jangan ada lagi kasus 86 ,karena menurutnya hal tersebut perlu di lakukan agar tidak ada lagi oknum ASN yang berani bermain mata dengan hukum atau menggampang kan suatu kasus.

Baca Juga:  Penyakit Mulut dan Kuku Serang Hewan Ternak Sapi, Polsek Sidorejo Lakukan Pemantauan dan Imbauan

“Untuk oknum BLP bisa ditarik ke pasal 55 KUHP karna turut serta,segera buat laporannya karena nanti pasti pengembangan kasus,” terangnya.

Masih kata tatang bahwa apa yang di lakukan oleh kedua belah pihak tidak main-main karena dapat diancam dengan kurungan pidana.

“Sama -sama dapat diancam dengan hukuman kurungan di atas 5 tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!