Wajib Pajak Ditempat usaha, Pemkot Salatiga Akan Pasang Tapping Box
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Pemerintah Kota Salatiga akan melakukan pemasangan alat monitoring transaksi usaha (tapping box) pada wajib pajak di sejumlah tempat usaha. Sedikitnya ada 50 tempat usaha yang masuk dalam tahap kedua ini.
Penjabat(Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menyambut baik hal tersebut. Diungkapkannya adanya pemasangan tapping box atau perekam data ini akan menjadi acuan baru bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusinya ke Pendapatan Asli Daerah di Kota Salatiga.
“Pemasangan tapping box akan dilakukan secara bertahap. tapping box ini akan memberikan catatan dan akan dijadikan acuan bagi wajib pajak. Saya minta juga ada pantauan rutin untuk melihat alat ini dipasang atau tidak di setiap wajib pajak, nanti akan kita siapkan reward untuk siapa saja yang patuh terhadap hal tersebut,”kata Sinoeng di Ruang Rapat Bank BPD Jateng Cabang Salatiga, Selasa (02/08/2022).
Pemasangan tapping box ini merupakan kali kedua, setelah yang sebelumnya sudah dipasang sebanyak 45 tapping box pada wajib pajak. Pemerintah Kota Salatiga bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Cabang Salatiga untuk menyediakan alat tersebut.
“Saya minta alat ini bisa dijaga dengan baik dan tetap lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Pemerintah Kota Salatiga,”jelasnya.
Saat ini, Kota Salatiga juga sedang mengadakan Salatiga Great Sale 2022, hal ini sebagai upaya dalam menumbuhkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan PAD Salatiga. Karena mereka yang datang ke Salatiga banyak yang berasal dari luar Salatiga.
“Terima kasih kepada teman-teman PHRI, hotel, restoran, tempat usaha, dan Bank Jateng yang telah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pengunjung yang datang ke Salatiga. Tetap memberikan pelayanan yang baik,”pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan