Laporan: Tambah Santoso
DEMAK | HARIAN7.COM – Sepasang kekasih di Kabupaten Demak harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Uang hasil penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan mereka.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan, dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Demak, Kuntoro, mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi saat korban, Kharisma Ganis (23), memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah kos dalam kondisi terkunci.
“Korban datang ke lokasi kos menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan dengan kunci sudah dicabut,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/5/2026).
Namun sekitar pukul 10.15 WIB, korban mendapati motornya sudah hilang dari lokasi parkir. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut sambil memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari rekaman kamera pengawas, terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku laki-laki turun dan merusak lubang kunci kontak motor korban menggunakan kunci T.
“Hanya sekitar dua menit, pelaku berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kuntoro.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos kawasan Palebon, Kota Semarang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, serta kunci kontak sepeda motor.
Menurut Kuntoro, kedua pelaku biasa berkeliling mencari kendaraan yang terparkir untuk dijadikan sasaran pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil pencurian rencananya digunakan untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban Kharisma Ganis mengaku lega karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah laporan saya langsung ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari. Selama proses pelaporan juga tidak ada biaya apa pun,” ujarnya.









Tinggalkan Balasan