HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Akhirnya Nota KUA PPAS Perubahan Tahun 2022 Ditandatangani

 

Ketua DPRD Kendal HM. Makmun saat menyerahkan Nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan tahun 22 kepada Wakil Bupati Windu Suko Basuki. 

Laporan : A. Khozin | Wartawan Kendal

KENDAL, harian7.com – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna membahas tentang Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal terhadap Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kendal, Kamis (25/8).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun  dan dihadiri oleh para wakil dan anggota DPRD, Wakil Bupati H Windu Suko Basuki, Pj Sekretaris Daerah Kendal Sugiono, seluruh unsur Forkopimda dan para Kepala OPD dan Instansi di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  Sebanyak 1.291 PPPK Guru di Kab Semarang Tandatangani Perjanjian Kerja

“Berdasarkan laporan saudara sekretaris dewan dan sesuai dengan daftar hadir telah hadir 30 orang dari 45 orang anggota dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD kuorum telah terpenuhi, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 dalam acara nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022 dengan resmi kami buka,” ucap Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat membuka rapat paripurna.

Menurut  Makmun, rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2022 telah disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal dalam rapat paripurna pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, Setelah melalui pembahasan pada badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah pada hari Minggu sampai dengan Kamis tanggal 18 sampai dengan 20 Agustus 2022 dilanjutkan pada hari Minggu sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 serta pembahasan dalam rapat kerja badan anggaran yang dilaksanakan pada hari Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga:  Dalam Satu Bulan Polres Kendal Ungkap 12 Tindak Pidana

Makmun menyampaikan, dalam rapat badan anggaran terjadi perdebatan-perdebatan untuk kesempurnaan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022, namun setelah melalui berbagai pertimbangan dari segenap anggota badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Kendal rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kendal dapat diterima dan disetujui.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang dibacakan oleh sekretaris Badan Anggaran dilanjutkan dengan pembacaan rancangan Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan Bersama.

Baca Juga:  Program Orang Tua Asuh Pelajar dan Mahasiswa Papua di Lounching Kapolres

Usai ditandatangani  Surat Keputusan dan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal diserahkan oleh Ketua DPRD disaksikan oleh wakil Ketua yang diterima oleh Wakil Bupati H Windu Suko Basuki

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Suko Windu Basuki yang membacakan pidato Bupati, menyampaikan dengan mendasarkan mateti pembahasan pada rapat Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan dan menerima serta mensetujuirancangan KUPA dan TPPASP Kab. Kendal tahun anggaran 2022.

” Secara garis besar, Pendapatan Daerah sebelum perubahan adalah Rp. 2.444.730.973.353.

Setelah perubahan menjadi, Rp. 2.386.2075.554 rupiah,” papar Wakil Bupati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!