HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sejak Tahun 2021 hingga 2022, Polri Selesaikan 15.811 Perkara lewat Restorative Justice

JAKARTA,harian7.com – Anjak Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pitra A. Ratulangi menyampaikan bahwa krpolidisn telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Jumlah itu dihimpun sejak 2021 hingga 2022.

“Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif,” jelas Kombes Pol. Pitra dalam diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Sejak Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice diterbitkan, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170.000 perkara dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif. Kombes Pitra menjelaskan, jika 15.811 kasus tersebut tidak ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, otomatis akan berimbas pada meningkatnya kapasitas Lapas atau over kapasitas.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Seorang Pengasuh Ponpes Nikahi Gadis Usia 7 Tahun, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara - Pelaku Harus di Hukum Kebiri

“Ini banyak positifnya. Mencegah membeludak penghuni lapas, dan dari segi waktu tidak banyak yang dikerjakan oleh penyidik,” kata dia. Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif di kepolisian juga menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya dalam sebuah perkara.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Perbaiki Dan Rapikan Wisma Atlet, Disiapkan untuk RS COVID-19

Pitra menyebutkan Polda Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus. Sementara Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Bengkulu adalah tiga instansi yang paling rendah dalam menerapkan keadilan restoratif,. Khusus penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, paling banyak diterapkan Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2021-2024 Dilantik Presiden

“Sebaliknya, yang paling sedikit menghentikan kasus melalui keadilan restoratif ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata Pitra.(Yuan/TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!