HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Rumah Mewah Berlantai Dua di Banjarnegara Jadi Sarang Miras, Pelaku Terdaftar Penerima PKH

 

Sugeng Riyadhi saat amankan barang bukti ciu

Laporan: Iwan Setiawan


BANJARNEGARA, harian7.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggrebek sebuah rumah mewah di Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara sebagai gudang minuman keras beralkohol jenis ciu.

Dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan sedikitnya 200 liter miras jenis ciu yang di kemas dibeberapa jerigen yang diduga milik SU warga kelurahan Krandegan. Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui penyidik Satpol PP Sugeng Riyadhi, Kamis (14/07/2022) malam.

Baca Juga:  Diduga Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Penarusan Kulon Dilalap Sijago Merah

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jajaran Satpol PP Kabupaten Banjarnegara langsung bergerak dan pengecekan lokasi yang di informasikan oleh masyarakat, dari  informasi tersebut ditemukan 200 liter miras jenis ciu milik pelaku SU” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Pangan, Forkopimcam Purwareja Klampok Tanam Bibit Jagung

Peredaran miras di kabupaten Banjarnegara secara tegas dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Rumah mewah pelaku

“Pelaku merupakan pelaku lama yang sudah tiga kali dilakukan pembinaan dengan perkara yang sama, Dari hasil pemeriksaan awal pelaku SU merupakan penerima bantuan PKH dari Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2022 dengan kondisi perekonomianya sangat mampu dengan rumah permanen dan berlantai 2,” imbuhnya.

Baca Juga:  Naas!! Pencari Ikan Ditemukan Tewas Terlilit Jaring di Sungai Luk Ulo

“Sebagi upaya penekanan peredaran penjualan Miras di kabupaten Banjarnegara pelaku SU akan dilakukan proses hukum sesui aturan yang berlaku” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!