Terkait Status Wabah PMK di Kota Salatiga, Dinas Peternakan Mengaku Hingga Saat Ini Masih Menanti Kepastian SK
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Terkait status daerah wabah penyakit mulut dan kaki (PMK), Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga hingga saat ini masih menanti kepastian Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah.
Disampaikan Kepala Dinas Pangan dan Peternakan Kota Salatiga Henny Mulyani, jika pihaknya sudah berkirim surat ke Pj Wali Kota.
“Kami sudah berkirim surat dan saat ini masih menunggu SK status daerah. Nota dinas juga sudah kami kirim ke Bapak Pj Wali Kota dan masih proses di bagian hukum sepertinya,”ungkap Henny, Kamis (16/6/2022).
Dijelaskan Heny bahwa status suatu daerah jika ada wabah yang muncul maka harus melalui SK kepala daerah.
“Begitu suatu kab/ kota ada satu kecamatan yang terpapar, maka daerahnya zona merah,”terangnya.
Dipastikan Heny, sampai saat ini Kota Salatiga belum ada darurat atau apapun jika SK kepala daerah belum ada.
Terpisah, Kepala BPBD Kota Salatiga Anjar mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui perihal SK mengenai status daerah terkait wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) di Salatiga.
Adapun terkait status wabah suatu penyakit, ia mengaku BPBD Kota Salatiga mendapatakan tembusan dari pusat.
“Kami sedang mengikuti rapat di Solo, coba kami cek lagi,” imbuhnya, saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, tiga kecamatan di Salatiga masuk zona merah wabah nasional PMK. Diantaranya Kecamatan Sidorejo, Kecamatan Sidomukti dan Kecamatan Argomulyo. Sedangkan Kecamatan Tingkir hingga saat ini masih dinyatakan zona hijau atau nihil dari penemuan kasus PMK.
Tinggalkan Balasan