Razia Miras di Bulan Ramadan, Polsek Karangmoncol Ciduk Puluhan Liter Tuak
Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polsek Karangmoncol terus melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menjaga situasi kamtibmas kondusif di bulan Ramadan. Salah satunya adalah dengan menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (Miras) pada malam Minggu (24/3/2024).
Menurut Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, razia dilakukan di wilayah Kecamatan Karangmoncol, dan hasilnya menemukan penjual miras tradisional jenis tuak di wilayah Dusun Kedungula Desa Karangsari.
“Dalam kegiatan razia ini, kami berhasil menemukan penjual miras tradisional jenis tuak di salah satu kios wilayah Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol,” jelasnya.
Penjual miras tersebut berinisial AP, warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. AP adalah pemilik dan penjual miras jenis tuak di lokasi tersebut.
Amirudin menjelaskan bahwa dari razia tersebut, diamankan barang bukti berupa miras jenis tuak sebanyak 30 liter beserta alat takarnya. Pemilik miras tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berhasil mengamankan 30 liter tuak beserta alat takarnya, dan pemiliknya akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh warga Kecamatan Karangmoncol untuk tidak menjual atau membeli miras, karena selain melanggar aturan, miras juga dapat menjadi pemicu tindak kejahatan, keributan, atau gangguan ketertiban umum.
“Polsek Karangmoncol akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras guna menjaga situasi kamtibmas di Kecamatan Karangmoncol tetap kondusif,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan