HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pasca Penangkapan Letkol AS, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo: “Itu sudah menjadi tanggung jawab kami, karena yang bersangkutan berada di Wilayah Hukum Denpomal Lanal Semarang”

Istimewa.

Laporan: Shodiq

UNGARAN,harian7.com – Pasca penangkapan AS seorang oknum anggota TNI berpangkat Letkol karena tidak masuk dinas kurang lebih 3 bulan atau desertir, Dandenpomal Lanal Semarang, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo menyampaikan bahwa itu sudah menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas II B Salatiga, Daniel Kristianto Kini Diganti Andri Lesmano

Dikatakanya, Letkol AS tidak masuk dinas terhitung sejak 9 april 2022.”Saya diminta untuk pendampingan dari Puspom TNI berkaitan dengan desertir inisial AS yang diduga pelarianya diwilayah hukum Denpom Lanal Semarang,”katanya kepada harian7.com, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:  Amankan Aset Negara, PT KAI Bersinergi dengan Kodam IV/Diponegoro

Diungkapkanya, selaku Dandenpomal lanal Semarang, sudah menjadi tanggung jawannya dalam  penegakan hukum , penegakan disiplin dan tata tertib militer prajurit TNI  AL yang berada diwilayah hukum Denpom Lanal Semarang.

“Jadi wilayah Denpom Lanal Semarang, itu meliputi Kabupaten Kendal ,Batang,  Semarang , Demak, Kudus, Kudus, Jepara,  Pati,  Rembang, Grobogan,  Blora , Magelang, Kota Magelang,  Semarang dan Salatiga,”pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Perintahkan Agar Copot Baliho Habib Rizieq Shihab

Berita sebelumnya:

Desersi, Letkol AS Dijemput Paksa Oleh Puspom TNI dan Denpomal Lanal Semarang, Saat Dijemput Tengah Besama WIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!