Eks Bupati Banjarnegara di Vonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi.persidangan |
Editor: Iwan Setiawan
SEMARANG, harian7.com – Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di jatuhi hukuman selama 8 tahun penjara oleh majelis Hakim dalam kasus suap dan gratisfikasi yang melibatkan tiga perusaahaan miliknya pada kurun 2017 sampai 2018, Kamis (09/06/2022).
Putusan vonis Budhi Sarwono yang dibacakan oleh hakim hakim ketua
Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.
Mejelis hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua,” katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Majelis hakim menuturkan, Meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati Banjarnegara, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.
“Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.
Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Tinggalkan Balasan