HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Sadis! Seorang Pria Asal Demak Tega Bunuh Wanita, Begini Kronologisnya

Polres Demak saat ungkap kasus pembunuhan, di Mapolres Demak, Kamis (26/5). 

DEMAK, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku yaitu Syarif Hidayat (22) merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Moch Zazid mengatakan, Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

Baca Juga:  Geger, Mayat Bayi Laki- laki Ditemukan Membusuk di Sungai Tuntang

“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding,” ujarnya, kepada Media, di Mapolres Demak, Kamis (26/5). 

Baca Juga:  Miris! Hujaman Pisau Tuntaskan Dendam Santri untuk Membunuh ustadzah di Palangka Raya

Menurutnya, Tidak kurang dari 12 jam berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan. Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya. 

Setelah korban lemas akibat cekikan, lanjutnya, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

“Pelaku meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian pelaku kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya,” tuturnya.

Baca Juga:  Apes, Saat Transaksi Narkoba, Dua Warga Semarang Ditangkap Polisi

Dia menambahakan, Motifnya adalah pelaku merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Pelaku ini memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata menyetubuhi dan membunuh korban. 

“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutur Budi Adhy Buono. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!