HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Caleg Partai Golkar Dapil 5 Kabupaten Magelang Terjerat Kasus Perjokian Tes Calon ASN, KPU: Namanya akan diumumkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di TPS

Foto: Dok/Istimewa

MAGELANG | HARIAN7.COM – Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Kabupaten Magelang (Tegalrejo, Sawangan, Pakis, Candimulyo) H. Asrori Widarto, SKM., M.Kes (60) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena diduga telah melakukan praktik perjokian tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang ini ditangkap Kejati Jatim di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, pekan lalu.

Baca Juga:  Bijak Bermedsos dan Jangan Ada Bullying, Kapolres Salatiga: Senyumu adalah bahagiaku

 

Dihimpun dari berbagai sumber, Aksi tersebut terbongkar ketika petugas verifikator pada tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023 mencurigai peserta saat akan masuk di Kejati Jatim karena petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta terkait dengan data yang diterima panitia. 

Baca Juga:  PGI Tetapkan Tema Natal 2017 “Hendaklah Damai Sejahtera Kristus Memerintah Dalam Hatimu”

Setelah dilakukan pendalaman, Peserta yang berinisial EYD, mengaku bahwa praktik perjokian ini otaki oleh pelaku. 

Mengutip keterangan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afiffudin, Sekalipun Asrori Widarto sudah ditetapkan sebagai tersangka, namanya tetap tercantum dalam DCT.

“Akan tetapi, saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 namanya akan diumumkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tempat pemungutan suara (TPS),” jelasnya pada, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:  Amukan Si Jago Merah di Ruas Soekarno Hatta, Nyaris Membakar Puluhan Sampan Milik Nelayan

Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!