HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Kelud Semarang

Polrestabes Semarang saat menggelar ungkap kasus penganiayaan, di Loby Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5). 

SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial YAK, warga Jalan Puspowarno Selatan 4A Semarang Barat, dikarenakan melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang pada bagian wajah dan tubuh korban.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo mengatakan, Korban FA ini mengalami luka di mata kiri lecet di pipi kanan dan luka di bagian tangan serta kaki. 

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Anak, Polda Jateng Bongkar di Tiga Wilayah Kabupaten

“Kejadian tersebut bermula beredarnya video rekaman CCTV seorang pemuda yang menganiaya pengendara kendaraan roda dua, di Jalan Kelud Raya, Semarang, Sabtu (14/5) lalu dan akhirnya pada Minggu (15/5) pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya, kepada media, di Loby Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5). 

Baca Juga:  Miris, 11 Satpam RS Kariadi Semarang Aniaya Pencuri Hp Hingga Tewas

Menurutnya, Pelaku ini sebelum melakukan penganiayaan terlebih dulu pesta miras bersama-sama teman-temannya di tempat tongkrongannya.

Dia menuturkan, Seusai menenggak minuman keras pelaku bersama kedua temanya berboncengan dan berjalan melawan arus lalu-lintas di Jalan Kelud Raya. 

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ucapnya. 

Sementara itu, pelaku YAK menyatakan, saat melintas sempat serempetan motor, kemudian korban ini matanya melotot dan seakan – akan menantang. 

“Saya langsung reflek dan emosi seketika tanpa basa-basi saya pukul dia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!