Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Kelud Semarang
![]() |
Polrestabes Semarang saat menggelar ungkap kasus penganiayaan, di Loby Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5). |
SEMARANG, Harian7.com – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial YAK, warga Jalan Puspowarno Selatan 4A Semarang Barat, dikarenakan melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang pada bagian wajah dan tubuh korban.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo mengatakan, Korban FA ini mengalami luka di mata kiri lecet di pipi kanan dan luka di bagian tangan serta kaki.
“Kejadian tersebut bermula beredarnya video rekaman CCTV seorang pemuda yang menganiaya pengendara kendaraan roda dua, di Jalan Kelud Raya, Semarang, Sabtu (14/5) lalu dan akhirnya pada Minggu (15/5) pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya, kepada media, di Loby Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5).
Menurutnya, Pelaku ini sebelum melakukan penganiayaan terlebih dulu pesta miras bersama-sama teman-temannya di tempat tongkrongannya.
Dia menuturkan, Seusai menenggak minuman keras pelaku bersama kedua temanya berboncengan dan berjalan melawan arus lalu-lintas di Jalan Kelud Raya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku YAK menyatakan, saat melintas sempat serempetan motor, kemudian korban ini matanya melotot dan seakan – akan menantang.
“Saya langsung reflek dan emosi seketika tanpa basa-basi saya pukul dia,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan