Tanggapi Kasus Oknum Kiai di Ngawinan Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, LPAI Jateng: “Kami mendorong Polres Semarang memproses sesuai UU perlindungan anak pasal 81 dan pasal 82”
Editor: Andi Saputra
UNGARAN,harian7.com – Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SZ (50), oknum kiai pengasuh Ponpes/Yayasan AF di Dusun Ngawinan ,Desa Jetis, Kecamatan Bandungan ,Kabupaten Semarang, yang saat ini sudah ditahan Polres Semarang, Lembaga Perlindungan Anak Indonsia Jawa Tengah (LPAI Jateng) mendorong Polres Semarang, agar segera memprosesnya.
“Jika kabar tentang terduga pelaku sudah diproses di Polres Semarang, kami mendorong agar pihak polres dapat segera memprosesnya sesuai perundang undangan yang ada, khususnya UU perlindungan anak, pasal 81 dan pasal 82,”kata Wakil Ketua LPAI Jateng, Anjas Widayanto, SE, SH, MKn, melalui Bidang Hukum dan Advokasi, Heru Tri Yanto, SH., saat dikonfirmasi harian7.com, belum lama ini.
Disampaikannya, terkait kasus tersebut LPAI Jateng sempat mendengar peristiwanya, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan pengaduan langsung/tidak langsung dari pihak korban/keluarga korban, sehingga kami belum bisa memberikan tindakan lebih lanjut.
Berkaitan kasus itu LPAI Jateng akan turut memantau prosesnya.”Kami akan terus memantau proses yang ada. Namun ada hal yang juga sangat penting untuk dilakukan adalah agar ada kemitraan dari berbagai pihak fokus kepada anak sebagai korban,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SZ (50), kiai pengasuh Ponpes/Yayasan AF di Dusun Ngawinan ,Desa Jetis, Kecamatan Bandungan ,Kabupaten Semarang, ditahan Polres Semarang. SZ ditahan Polisi sejak tanggal 24 Februari 2022.
Berdasarkan informasi dihimpun harian7.com, SZ dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Semarang, atas dugaan pecabulan terhadap anak dibawah umur, yakni santriwati di pondok yang ia asuh.
Kiai SZ dilaporkan korban, dengan nomor laporan polisi : LP/B/21/ II / 2022/ JATENG RES SMG, Tanggal 16 Februari 2022.(BN/Red)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan