HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Dua pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng. 

SEMARANG, Harian7.com – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba yaitu ES (35) Warga Kabupaten Klaten dan P (33) Warga asal Kabupaten Kendal di dua lokasi berbeda. 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan Kedua pelaku ES diamankan di Klaten dan P diamankan di Kendal dan Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital. 

Baca Juga:  Kirim Foto Mengandung Unsur Pornografi, Tiga Pemuda-Pemudi Asal Kajoran Magelang Terancam Masuk Penjara

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” ujarnya, Jumat (7/4). 

Menurutnya, Penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.

Dari tersangka ES, lanjutnya, petugas mengamankan 7 (tujuh) paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan di kirim sesuai perintah M (DPO). ES akan menerima upah Rp. 1.000.000 bila paket berhasil dikirim.

Baca Juga:  Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan Diungkap Polisi

Dia menuturkan, Kasus kedua dengan TKP di Kabupaten Kendal, P ditangkap dengan barang bukti 14 (empat belas) paket sabu yang dibungkus lakban hitam. Paket itu menurut keterangan tersangka dipesan oleh seseorang berinisial AY yang saat ini masih DPO.

Baca Juga:  Berantas Peredaran Narkotika, Polres Bireun Bekuk Dua Tersangka dan Sita 28 Kg Sabu Serta 500p Butir Ekstasi

Dia menambahkan, Pihaknya akan terus mengejar bandar narkoba yang terlibat dalam pengungkapan ini.

“Kami hadir dan kami pastikan  tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” pungkasnya. 

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Sodiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!