HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Dua pelaku pengedar narkoba yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng. 

SEMARANG, Harian7.com – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba yaitu ES (35) Warga Kabupaten Klaten dan P (33) Warga asal Kabupaten Kendal di dua lokasi berbeda. 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan Kedua pelaku ES diamankan di Klaten dan P diamankan di Kendal dan Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital. 

Baca Juga:  Bejat, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Angkatnya Yang Masih Kelas 6 SD Hingga Hamil 5 Bulan

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” ujarnya, Jumat (7/4). 

Menurutnya, Penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.

Dari tersangka ES, lanjutnya, petugas mengamankan 7 (tujuh) paket sabu dibungkus lakban coklat yang rencananya akan di kirim sesuai perintah M (DPO). ES akan menerima upah Rp. 1.000.000 bila paket berhasil dikirim.

Baca Juga:  Duh! Brigadir Ade, Anggota Intel Polda Jateng, Tega Habisi Bayinya yang Baru 2 Bulan

Dia menuturkan, Kasus kedua dengan TKP di Kabupaten Kendal, P ditangkap dengan barang bukti 14 (empat belas) paket sabu yang dibungkus lakban hitam. Paket itu menurut keterangan tersangka dipesan oleh seseorang berinisial AY yang saat ini masih DPO.

Baca Juga:  Komnas PA Jateng Adukan Pengasuh Ponpes Lantaran Diduga Nikahi Siri Bocah Berusia 7 Tahun, Endar : 'Pelaku Harus Segera Ditindak'

Dia menambahkan, Pihaknya akan terus mengejar bandar narkoba yang terlibat dalam pengungkapan ini.

“Kami hadir dan kami pastikan  tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” pungkasnya. 

Penulis : Andi Saputra

Editor   : Sodiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!