Dana Bantuan PIP Madrasah Mulai Dicairkan
![]() |
Dir KSKK Madrasah M Ishom Yusqi |
Editor : Choerul Amar
JAKARTA,harian7.com – Kementerian Agama mulai mencairkan
dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahap I. Direktur
Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama
M Ishom Yusqi mengatakan, pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah
Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.
“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah
selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair.
Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp336.136.600.000,” terang Ishom di
Jakarta, Minggu (24/4/2022).
“Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke
satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,”
imbuhnya.
Ishom mengatakan, untuk pencairan tahap I ini, ada 1.688.601
siswa penerima PIP madrasah. Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611
siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,875 miliar), dan 314.795 siswa
Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,458 miliar). Jadi, total anggaran PIP Madrasah
yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp903,470 miliar
“Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan no
rekening di bank penyalur, semoga tidak ada kendala teknis dan administratif
dalam proses pencairan berikutnya,” jelas Ishom.
“Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065
siswa dengan total anggaran Rp1,302
triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi
dan validasi,” sambungnya.
Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan
percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama
dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.
“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP
bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” terang Ishom.
“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan
daerah, serta semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pencairan PIP
Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya
pendidikan,” harapnya.
Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali
untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp750.000 per siswa,
kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang untuk MA, sebesar
Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.
Sumber: Humas Kemenag
Tinggalkan Balasan